Breaking News:

Palestina vs Israel

Link Live Streaming Sidang Gugatan Genosida Israel, Digelar 2 Hari, Agenda Mendengarkan Argumen

Link live streaming sidang gugatan genosida Israel yang digelar hari ini, selama dua hari.

Editor: Sinta Manila
KompasTV
Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran genosida di Gaza. 

Diberitakan Kompas.id, Rabu (10/1/2024), Afrika Selatan dan Israel menandatangani Konvensi Genosida 1948.

Konvensi ini bertujuan mencegah genosida kembali terjadi, seperti peristiwa Holocaust yang dialami orang Yahudi di Eropa pada masa Perang Dunia II.

Hal tersebut memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan dua negara, Afrika Selatan dan Israel, terkait pelanggaran konvensi genosida.

Meski kasus ini terjadi di wilayah Gaza, Palestina, negara ini tidak memiliki peran resmi dalam proses gugatan karena bukan negara anggota PBB.

Kepulan asap mengepul di atas Khan Yunis dari Rafah di jalur Gaza selatan selama pengeboman Israel pada 8 Januari 2024 di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Hamas Palestina.
Kepulan asap mengepul di atas Khan Yunis dari Rafah di jalur Gaza selatan selama pengeboman Israel pada 8 Januari 2024 di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Hamas Palestina. (AFP)

Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida pun wajib untuk tidak melakukan genosida.

Mereka juga wajib mencegah dan menghukum genosida, yakni tindakan menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu secara keseluruhan atau sebagian.

Isi gugatan Afrika Selatan terhadap Israel

Dikutip dari AP News, Rabu (3/1/2024), Afrika Selatan melalui berkas pengajuan setebal 84 halaman mengatakan, Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Tindakan tersebut dilakukan dengan membunuh, menyebabkan penderitaan mental dan fisik serius, serta menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik.

Selain itu, pernyataan yang dilontarkan para pejabat Israel juga dianggap mengungkapkan niat genosida.

"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel, yang gagal mencegah genosida dan melakukan genosida yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida," tulis Afrika Selatan dalam pengajuan gugatan.

Afrika Selatan berpendapat, Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi karena kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida.

Pasal kesembilan konvensi tersebut menyebutkan, perselisihan antarnegara mengenai konvensi dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Bantahan Israel

Menanggapi klaim genosida, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, gugatan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan "eksploitasi yang tercela dan menghina" pengadilan.

Pejabat di Kantor Perdana Menteri Israel, Eylon Levy menuduh Afrika Selatan memberikan perlindungan politik dan hukum terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober yang memicu kampanye Israel.

Namun, dia menegaskan bahwa Israel akan mengirimkan tim hukum ke Den Haag untuk menghilangkan pencemaran nama baik yang "tidak masuk akal" oleh Afrika Selatan.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
PalestinaIsraelsidanggenosidaAfrika Selatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved