Breaking News:

Berita Viral

NASIB Marbot Ditembak Polisi & Dipaksa Mengaku Perampok, Kini Terbukti Tak Bersalah:Dapat Ganti Rugi

Beginilah nasib Oman yang menjadi korban salah tembak polisi, dulu sempat disekap dan dipaksa mengaku perampok.

Editor: Dika Pradana
Kompas.com / Tribunnews
Korban salah tembak polisi dapat ganti rugi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sempat ditembak dan ditangkap hingga dipaksa mengaku sebagai 'perampok', kini pria bernama Oman Abdurohman dinyatakan tak bersalah.

Dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bahwa Oman Aburohman menjadi korban salah tangkap dari pihak kepolisian Lampung Utara.

Kini Oman Aburohman mendapatkan uang ganti rugi mencapai Rp222 juta atas kesalahan dari polisi.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024).
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (Kompas.com)

Diketahui, Oman Aburohman merupakan warga asal Banten.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Baca juga: APES Punya Kembaran Dukun Palsu, Pria Ini Jadi Korban Salah Tangkap Selama 9 Tahun, Selalu Lolos

Baca juga: Salah Tangkap? Duga Pria Madiun Hacker Diamankan, Bjorka Tertawa, Sebut Jokowi akan Ganti Menkominfo

Perjalanan kasus salah tangkap Oman

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Korban salah tembak polisi dapat ganti rugi
Korban salah tembak polisi dapat ganti rugi (Kompas.com / Tribunnews)

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inipolisiOman Abdurahmanperampok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved