Breaking News:

Palestina vs Israel

Kenapa Afrika Selatan Lebih Berani Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Dibandingkan Negara Arab?

Ahmed Jamil Azm, menganalisa alasan diamnya negara-negara Arab terhadap genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Editor: Sinta Manila
Kolase Istimewa
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (barisan depan ke-4 dari kanan) berfoto bersama dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al-Saud (barisan depan ke-3 dari kiri), Wakil Perdana Menteri Yordania dan Mente 

Berdasarkan peristiwa tersebut, kata Profesor Azm, AS memberikan tekanan besar kepada negara-negara Arab agar tidak menggunakan hukum internasional atau organisasi internasional untuk kepentingan Palestina.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan lebih berani bela Palestina, mengapa negara Arab tak gugat Israel ke Mahkamah Internasional?
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola dan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela menghadiri Mahkamah Internasional (ICJ) menjelang sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. Afrika Selatan lebih berani bela Palestina, mengapa negara Arab tak gugat Israel ke Mahkamah Internasional? (REMKO DE WAAL / ANP / AFP)

AS Pernah Melobi Mesir saat Gugat Israel di PBB

Profesor Azm juga menjelaskan satu peristiwa yang pernah diajukan oleh Mesir, salah satu negara Arab, terhadap Israel di PBB.

Mesir merancang teks Resolusi Nomor 2334 tentang permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem yang tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Resolusi itu disetujui oleh Dewan Keamanan PBB pada tanggal 23 Desember 2016.

AS saat itu dipimpin Barack Obama di akhir masa jabatannya.

Penggantinya, Donald Trump, melobi Mesir untuk menarik resolusi itu dengan imbalan janji akan menyelesaikan masalah Palestina dan meningkatkan hubungan AS-Mesir, namun Mesir tidak menariknya.

Dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu mendapatkan 14 suara positif dan AS memilih abstain.

Namun, Israel mengatakan hal itu tidak menghalangi mereka untuk memperluas pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem.

"Kegagalan negara-negara Arab dalam menggunakan Mahkamah Internasional terutama disebabkan oleh tekanan Amerika," kata Profesor Azm.

Hamas Palestina vs Israel

Ketegangan Israel dan Hamas di Jalur Gaza masih berlanjut.

Setelah Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Jalur Gaza.

Israel memperkirakan masih ada sekitar 137 sandera yang ditahan Hamas di Jalur Gaza setelah pertukaran sandera pada akhir November 2023.

Jumlah korban jiwa di pihak Palestina di Jalur Gaza terhitung 23.469 hingga Jumat (12/1/2024) dan 1.200 orang tewas di wilayah Israel, yang direvisi menjadi 1.147.

Tercatat 340 kematian warga Palestina di Tepi Barat hingga Selasa (9/1/2023) setelah pasukan Israel yang melakukan penyerbuan besar-besaran.

Artikel diolah dari Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Afrika SelatanArabgenosidaIsraelMahkamah Internasional
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved