Breaking News:

'Tak Ada Tempat Sembunyi' Erdogan Sebut Netanyahu Tak Dibela, Turki Siapkan Dokumen Sidang Genosida

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam Amerika Serikat (AS) dan Inggris yang menyerang Houthi di Yaman.

AFP/ ADEM ALTAN
Presiden Turki, Recep Tayyip Edorgan mengecam Amerika Serikat (AS) dan Inggris yang menyerang Houthi di Yaman. 

“Amerika dan Inggris pasti harus bersiap membayar harga yang mahal dan menanggung semua konsekuensi mengerikan dari agresi terang-terangan ini,” ungkap al-Ezzi, seperti diberitakan ABC News.

Adapun Yaman telah menjadi sasaran aksi militer AS selama empat masa kepresidenan Amerika terakhir.

Kampanye serangan pesawat tak berawak dimulai di bawah pemerintahan Presiden George W. Bush untuk menargetkan afiliasi lokal al-Qaeda, serangan yang terus berlanjut di bawah pemerintahan Joe Biden.

Sementara itu, AS telah melancarkan serangan dan operasi militer lainnya di tengah perang yang sedang berlangsung di Yaman.

Perang tersebut dimulai ketika kelompok Houthi menguasai ibu kota, Sanaa, pada tahun 2014.

Di sisi lain, sidang gugatan penting terhadap Israel memasuki hari kedua di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024).

Hari pertama persidangan berakhir pada hari Kamis setelah Duta Besar Afrika Selatan untuk Amsterdam, Vusimuzi Madonsela, membacakan sembilan tindakan sementara yang diminta negaranya dari Pengadilan terhadap Israel.

Pada hari pertama persidangan, pihak Afrika Selatan menyampaikan tuduhannya terhadap Israel kepada ICJ beserta alasan dan bukti pendukungnya.

Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstras
Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Palestina saat melakukan demonstrasi serentak pada sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, 11 Januari 2024.

Perwakilan hukum Afrika Selatan dalam persidangan tersebut menuduh Israel melakukan tindakan yang disengaja terhadap warga Gaza, membuktikan niat genosida.

Berdasarkan hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai melakukan satu atau lebih tindakan dengan tujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida tahun 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Lalu, ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Keputusan-keputusannya secara teoritis mengikat secara hukum bagi para pihak di ICJ, termasuk Israel dan Afrika Selatan, namun tidak dapat dilaksanakan.

ICJ bisa saja mengambil keputusan cepat atas permintaan Afrika Selatan agar Israel menghentikan kampanye militernya.

Namun, keputusan akhir mengenai apakah Israel melakukan genosida bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
EdorganTurkiYamanBenjamin NetanyahuInggrisAmerika Serikat
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved