Breaking News:

UMR Cirebon Raya 2024 Disahkan, Buruh di Kota & Kabupaten Miliki Gaji Minimal Tak Jauh Berbeda

UMR Cirebon 2024 disahkan, buruh di Kota dan Kabupaten miliki gaji minimal tak jauh beda.

Editor: Candra Isriadhi
Kontan.co.id/ Cheppy Muhlis
Ilustrasi: Nasib para buruh/ pekerja di Indonesia. UMR Cirebon 2024 disahkan, buruh di Kota dan Kabupaten miliki gaji minimal tak jauh beda. 

Penetapan UMK Cirebon 2024 sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan gaji UMR Cirebon terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab dan Pemkot Cirebon, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Besaran nilai gaji UMR Cirebon 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMK Cirebon 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait gaji UMR Cirebon terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan kerajinan Batik Trusmi ini.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
daftar umk jawa baratdaftar umk 2024UMKUMRUMP 2024Cirebon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved