Berita Viral
Modus Usir Makhluk Gaib, Ayah di Tangerang Cabuli Anak Tiri, Korban Sempat Dimandikan Kembang 7 Rupa
Seorang ayah di Tangerang, Banteng, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah di Tangerang, Banteng, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku berinisial S (53) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
S melakukan aksi bejatnya dengan bermodus pura-pura mengusir makhluk halus yang menempel di tubuh sang anak tiri.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum Guru di Pohuwato Gorontalo Diduga Lecehkan Siswinya, Raba Alat Vital Korban
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023)
Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib.
Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.
Guna memuluskan niatnya, S meminta ibu korban terlebih dahulu keluar untuk menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan.
"Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh pelaku dan langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata dia.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun," sambungnya.
Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.

Baca juga: BIADAB! Pria Beristri di Aceh Utara Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Motifnya
Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.
"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Orangtua Tiara Dapat Firasat Saat Putrinya Dimutilasi Alvi Maulana, Sudah Tidak Pulang Setahun |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 1 M Ternyata Sudah Pakai 400 Juta, Beli Rumah, Mobil, Motor & Hp |
![]() |
---|
Terungkap Profesi Alvi Maulana Sebelum Ditangkap Kasus Mutilasi, Ternyata Tukang Jagal Ini |
![]() |
---|
8 Hari Buron, Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur 10 M Ditangkap Saat Tidur, Sudah Beri Rumah Baru |
![]() |
---|
Tulis Ayahku Lengserkan Agen CIA, Anak Purbaya Yudhi Pernah Nyinyiri Pemerintah & Masyarakat Ini |
![]() |
---|