Breaking News:

Bansos dan BLT

BANSOS PKH 2024 Tahap 1 Segera Disalurkan, Simak Aturan Terbaru Sebelum Ambil Dana Bantuan

Bansos PKH 2024 Tahap 1 segera disalurkan, simak aturan terbaru sebelum ambil dana bantuan.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi bantuan sosial cair awal Januari 2024. Bansos PKH 2024 Tahap 1 segera disalurkan, simak aturan terbaru sebelum ambil dana bantuan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PKH 2024 Tahap 1 segera disalurkan, simak aturan terbaru sebelum ambil dana bantuan.

Bansos PKH 2024 Tahap 1 kini dikabarkan akan segrea disalurkan ke masyarakat penerima manfaat (KPM).

Sebelum mengambil bantuan, sebaiknya KPM mengetahui terlebih dahulu aturan terbaru terkait Bansos PKH 2024 Tahap 1.

Melalui tayangan YouTube DIARY Bansos , ternyata terdapat  aturan baru untuk proses pencairan PKH Tahap 1 tahun 2024 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.

Berikut daftar aturan baru yang wajib diketahui oleh KPM Bansos PKH tahap 1 tahun 2024.

Baca juga: 4 Bansos 2024 Ini Siap Disalurkan, Hanya Warga yang Terdata di DTKS Kemensos yang Dapat Dana Bantuan

* Pencairan Bansos PKH awalnya menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih.

Saat ini proses penyalurannya ada yang pakai kartu KKS dan lewat PT Pos Indonesia.

Untuk yang lewat PT Pos Indonesia karena daerah tempat tinggal termasuk daerah 3T, KPM belum punya buku rekening dan kartu KKS,

KPM tersebut awalnya KKS diterbitkan oleh Bank BTN karena BTN sudah tidak ikut andil penyaluran dana BPKH atau BPNT.

Ilustrasi uang tunai bantuan PKH 2024.
Ilustrasi uang tunai bantuan PKH 2024. (TribunPontianak/Ka/tribunnews.com)

* Awalnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapatkan Bansos PKH.

Namun, saat ini di tahun 2024 untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.

Baca juga: CARA Cek Syarat Penerima Bansos BPNT 2024, Akses Cekbansos.kemensos.go.id Klaim Bantuan Rp 600 Ribu

* Untuk ibu hamil dulu tidak ada batasan hamil ke berapa bisa diperhitungkan pada Bansos PKH.

Namun, sekarang untuk ibu hamil yang diperhitungkan pada Bansos PKH adalah saat kehamilan kedua.

* Anak sekolah dulu belum ada ketentuan terdaftar di Dapodik.

Namun, saat ini anak sekolah wajib tercatat aktif di data Dapodik. Proses pemutakhiran saat ini langsung by sistem antara Dapodik dan DTKS.

Ilustrasi penyaluran Bansos 2024.
Ilustrasi penyaluran Bansos 2024. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

* Komponen lansia sekarang maksimal 4 orang lansia per KK.

* Komponen anak, bisa anak sekolah atau bisa anak balita.

Maksimal 3 orang anak yang bisa dihitung berdasarkan skala prioritas.

Tidak semua KPM yang cair di tahun 2023 akan cair kembali pada tahap 1 tahun 2024.

Golongan yang tidak memenuhi syarat menerima Bansos tahun 2024 karena sudah di tidak layak kan oleh Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:

1. KPM tercatat mampu, kaya, dan sudah sejahtera

2. KPM tercatat sudah meninggal dunia. 

3. Bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI

4. Pensiunan ASN/TNI/POLRI

5. Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN

Demikian informasi terkait aturan baru Bansos PKH tahap 1 tahun 2024 berdasarkan aturan pencairan bansos bahwa bank BTN tidak bisa mencairkan bantuan sosial tahun ini. 

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.

Tags:
Bansos 2024cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos PKH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved