Breaking News:

Pilpres 2024

Apa Itu Arti Pemakzulan Presiden? Begini Mekanisme, Syarat dan Proses yang Berlaku di Indonesia

Wacana pemakzulan terhadap Presiden mencuat baru-baru ini. Apa itu pemakzulan, bagaimana prosesnya?

Editor: Sinta Manila
X/rizkidwika
Ruang Garuda Istana Bogor 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru-baru ini ramai diberitakan wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Menurut beberapa tokoh, ada tindak kecurangan dalam Pemilu 2024 yang ditudingkan pada Presiden Joko Widodo.

Sehingga muncul wacana pelengseran Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tak Cuma Anies Baswedan, Jokowi & SBY Pernah Diancam Dibunuh saat Nyapres hingga Ada Teror Mistis

Namun, oleh sejumlah pihak, wacana ini dinilai sulit diwujudkan mengingat prosesnya yang panjang dan butuh waktu tidak sebentar. Lantas, bagaimana sebenarnya proses pemakzulan terhadap Presiden?

Apa itu pemakzulan?

Pemakzulan berasal dari kata dasar makzul. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; turun takhta.

Baca juga: Anies Ingatkan Lagi Soal Netralitas Presiden, saat Jokowi Kritik Debat Cenderung Menyerang Personal

Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan.

Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Presiden Jokowi di Kampung Kecil, Kawasan Serang, Banten, Senin, (8/1/2023). Ia menyebut tidak semua data pertahanan dan keamanan bisa dibuka kepada publik.
Presiden Jokowi di Kampung Kecil, Kawasan Serang, Banten, Senin, (8/1/2023). Ia menyebut tidak semua data pertahanan dan keamanan bisa dibuka kepada publik. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Syarat pemakzulan

Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu, yakni:

Proses pemakzulan

Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Butuh tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan. Berikut perinciannya:

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan pers, di Istana Negara, Jumat (05/01/2024).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan pers, di Istana Negara, Jumat (05/01/2024). (Sumber: Kemenpanrb)
  • Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
  • Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
  • MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.
  • Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR.
  • MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut.
  • Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
pemakzulanPresiden Jokowijabatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved