Berita Kriminal
ASTAGHFIRULLAH! Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam
Inilah kronologi terungkapnya kasus pencabulan kakek di Sleman terhadap bocah 6 tahun, dicabuli 2x, sempat ditusuk dan diancam.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.
Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.
Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.

Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.
Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.
Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.
Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).
Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.
Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.
Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.
Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.
"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.
"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.
Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.
Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.
Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.
Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.
Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.
Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.
JERIT Siswi SMP di Sumbawa Disetubuhi Kakek, Tetangga, & Teman Ayahnya, Kini Hamil: Anaknya Siapa?
Nasib pilu dialami siswi SMP di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) disetubuhi oleh kakek kandungnya, tetangga, dan teman ayahnya hingga kini hamil.
Dalam kasus ini siswi SMP tersebut disetubuhi di tiga tempat berbeda oleh tiga pelaku MS (52), JP (51), S (43).
Kini siswi SMP tersebut hamil usia kandungan dua bulan dan tak diketahui buah dari siapa di antara ketiga pelaku.

Kini ketiga pelaku telahberhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian setempat.
Dalam kasus ini pelaku berinisial L berusia 15 tahun, warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi membenarkan kasus kekerasan seksual tersebut.
"Berkas perkara sudah lengkap. Tiga pelaku yaitu tetangga, teman ayah korban dan kakek kandungnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah kami tahan," kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (20/12/2023).
Baca juga: ANCAMAN Murid SMK di Kepri Bikin Siswi SD Pasrah Digagahi di Ruko, Takut Dibunuh: Dijanjikan Es Krim
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Regi memaparkan, dari hasil visum et rivertum terbukti korban mengalami luka lama dan hamil 2 bulan.
“Korban sudah di Sentra Paramitha untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan penanganan trauma hingga melahirkan,” sebut Regi.
Menurutnya, korban diupayakan tetap bisa bersekolah selama di Sentra Paramitha.
“Bisa sambil sekolah. Di sana juga ada beragam paket pelatihan keterampilan,” ucap Regi.
Adapun kronologi peristiwa berawal saat terjadinya perubahan bentuk tubuh korban L.
Ibu korban yang curiga langsung membawa sang anak melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat.

Betapa terkejutnya dia saat diketahui korban hamil usia kandungan dua bulan.
Ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Buer pada akhir September 2023, hingga kasus itu dilimpahkan ke Reskrim Polres Sumbawa.
Modus pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP) beragam karena ada lebih dari satu orang.
Jika dengan tetangga karena sering berinteraksi seperti mengantarkan ke sekolah dan mengajak korban belanja ke toko swalayan sehingga kejadiannya di luar rumah.
Sedangkan kakek korban ketika datang berkunjung ke rumah anaknya kerap kali sang cucu meminta tidur di samping kakek.
Orangtua korban yang tidak tahu apa-apa, tidak pernah curiga dengan beragam modus yang dilakukan pelaku.
Baca juga: JERIT Wanita Penjaga Warung Dibunuh Pria di Kotabaru, Korban Lemas Diikat, sempat Digagahi: Dendam

"Sang kakek J sudah mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak 2 kali." ujar Regi.
"Saat itu ia tahu jika korban sudah sering melakukan perbuatan itu dengan tetangga," tuturnya.
Awalnya korban hanya sebutkan dua pelaku yaitu tetangga dan teman ayahnya.
Setelah pemeriksaan dan visum disebutkan lagi kakek kandung.
Dijelaskan, kondisi korban mengalami kebutuhan khusus artinya ada keterlambatan belajar dan gangguan emosional.
Meski mengalami kekerasan seksual, korban tampak biasa saja dan tidak ada trauma psikologis yang terlihat langsung.
"Dari keterangan korban, kekerasan seksual sudah dialami sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga sekarang ketika sudah SMP dengan pelaku yang berbeda hingga hamil," pungkasnya.
Kasus ini sontak membuat warga setempat geger.
Sementara korban kini merasakan trauma mendalam atas perbuatan cabul pelaku.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Nurminah Wanita Tewas Dicor Kekasih di Lombok, Hendak Menikah, Pelaku Ternyata Sudah Beristri |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Jakpus, Panik 2 Kali Didatangi Polisi, Dapat Rp8 Juta |
![]() |
---|
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|