Breaking News:

Bansos dan BLT

BANSOS PKH 2024 Khusus Balita Segera Cair, Rp 750 Ribu Bisa Diambil, Akses Aplikasi Cek Bansos

Bansos PKH 2024 khusus balita segera cair, Rp 750 ribu sudah bisa diambil KPM.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
KPM Ibu dan Balita penerima manfaat bantuan sosial. Bansos PKH 2024 khusus balita segera cair, Rp 750 ribu sudah bisa diambil KPM. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos PKH 2024 khusus balita segera cair, Rp 750 ribu sudah bisa diambil.

Bagi masyarakat yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memiliki balita, maka berhak mendapatkan dana Rp 750 ribu.

Jumlah itu akan didapatkan oleh keluarga yang memiliki balita di bawah usia 6 tahun.

Bansos PKH 2024 khusus balita tetap dilanjut oleh pemerintah, dan menyasar kurang lebih 10 juta KPM.

Bantuan sosial khusus balita ini juga sekaligus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pada anak dan mencegah kemungkinan stunting. 

Perlu dipahami juga bahwa Bansos PKH tak hanya memberikan stimulus berupa dana bansos, tetapi juga stimulus berupa pemberdayaan.

Baca juga: KHUSUS Bansos BPNT 2024 Pencairan Akan Dibagi 2 Metode, Klaim Rp 900 Ribu di Kantor Pos & KKS

Stumulus ini diberikan setiap satu bulan sekali secara rutin oleh Pendamping Sosial PKH yang tersebar di semua kecamatan.

Nah, bansos ini juga memberikan nilai yang berbeda-beda setiap kategori.

Untuk kategori balita, bantuan senilai Rp 3 juta pertahun juga dibagikan Pemerintah setiap 3 bulan, atau sebesar Rp 750 ribu untuk setiap tahap. 

Kemudian untuk pencairannya kemungkinan besar baru dilakukan pada Februari 2024 atau Maret 2024 mendatang.

Ilustrasi Bansos PKH Balita.
Ilustrasi Bansos PKH Balita. (TribunPontianak/Ka/Net)

Hal tersebut sesuai dengan pembicaraan Menkeu Sri Mulyani sebelumnya bahwa pencairan bansos reguler pemerintah akan dilakukan sebelum Idul Fitri.

Untuk kevalidan informasi, KPM silakan cek website resmi cekbansos.kemensos.go.id

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

 2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

Halaman
12
Tags:
Bansos 2024cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansosBansos Balita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved