Pemilu 2024
Caleg DPRD Cianjur Terciduk sedang Dugem di Klub Malam, Diduga Mabuk Berat, Partai Langsung Menindak
Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 5 kepergok mabuk di club malam, diduga sambil mabuk, apa kata partainya?
Editor: Delta Lidina
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.
Baca juga: CURIGA Kumpul Kebo, Warga Gerebek Kontrakan di Karawang, Malah Temukan 17 Paket Sabu, Sejoli Diamuk
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."
"Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Mengenai pencalonan BIA sebagai anggota legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya,"
"itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

Ditangkap saat Pesta Sabu
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu.
Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) asal Kelurahan Prapen, dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Penangkapan dilakukan saat mereka berpesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.
"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat isap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.
Kini tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan. (Fauzi Noviandi/TribunJabar | Fitri Wahyuni/BangkaPos)
Diolah dari artikel TribunJabar dan BangkaPos
Sumber: Tribun Jabar
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|