Breaking News:

Berita Kriminal

TERGODA Mulut Manis Dukun, Wanita di Serang Dicabuli saat Ritual, Modus Mandi Kembang 7 Rupa:Diancam

Inilah kronologi terungkapnya kasus pencabulan dukun di Serang, korban dicabuli dengan motif mandi kembang 7 rupa.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
Ilustrasi dukun cabuli pasien saat ritual mandi kembang 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, pada Kamis (23/11/2023) malam.

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

Pelaku cabul terhadap bayi empat bulan di Cirebon diringkus polisi
Pelaku cabul terhadap bayi empat bulan di Cirebon diringkus polisi (TribunJabar)

"Dari laporan itu, alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang pelaku penculikan terhadap bayi empat bulan," ujar Arif.

Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

Dia nekat mencongkel jendela rumah korban dan menculik bayi tersebut.

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.

Baca juga: PILU! Bayi di Sumenep Tewas seusai Diambil Darah dari Tumit, Kejang-kejang & Sesak Napas: Ortu Syok!

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka.

Kini pelaku mendapatkan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Keluarga korban pun terkejut dengan tingkah laku dukun cabul sekaligus tukang pijat tersebut.

Kabar pencabulan ini sontak membuat geger warga setempat.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
berita viral hari inidukunwanitaSerangcabulritual
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved