Berita Viral
BEJAT! Ayah di Kupang Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil, Korbannya Gadis SMA 18 Tahun
Seorang ayah yang tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah yang tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku kini telah diamankan oleh Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang.
Lebih mirisnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maulafa, itu diduga mencabuli anak tirinya FF (18) hingga hamil.

Baca juga: BIADAB! Pria Beristri di Aceh Utara Setubuhi Gadis Remaja hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Motifnya
"Korban ini statusnya masih pelajar salah satu SMA di Kota Kupang. Dia dicabuli berulangkali hingga hamil," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Florensi menjelaskan, kasus itu bermula pada bulan September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Saat itu, korban bersama pelaku sedang berada di rumah mereka.
Pelaku lalu memaksa korban masuk kamar dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Saat itu, pelaku mengancam membunuh korban.
Akibat kejadian itu, korban hamil dan diketahui oleh ibu kandungnya, RS (51).
Kesal dengan perbuatan suaminya, RS bersama korban langsung mendatangi Markas Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian itu.
"Kasus ini dilaporkan pada hari Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT," kata dia.
Usai menerima laporan, polisi lalu membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk diperiksa.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Modus Bujuk Rayu, Oknum Guru SD di Yogyakarta Lecehkan Muridnya saat Jam Pelajaran
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Maulafa," kata Florensi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Remaja 14 Tahun di Sumsel Disetubuhi Ayah, Hamil 7 Bulan: Ibu Curiga Perubahan Fisik Anaknya
Sumber: Kompas.com
Sosok Ilham Pradipta yang Tewas Dibunuh, Pernah Jadi Penyiar Radio Metro FM & Hobi Naik Gunung |
![]() |
---|
Baru Pulang Melayat, Brio Berisi 7 Anak SMA di Padang Ditabrak Kereta Api, Mobil Mati di Tengah Rel |
![]() |
---|
Balita Raya yang Meninggal Cacingan Ternyata Masih Saudara Kepala Desa Wardi, Terungkap Hubungannya |
![]() |
---|
Tampang Keji Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi: Sempat Lari ke Labuan Bajo, Tertangkap Tak Berkutik |
![]() |
---|
Tangis Puspita Istri Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh: Minta Polisi Usut Tuntas & Ungkap Motif |
![]() |
---|