Berita Viral
MIRIS! Pria di Sumbawa Cabuli Bocah 5 Tahun di Kandang Ayam, Perbuatan Bejatnya Kepergok Tetangga
Pria paruh baya berinisial Jz (73) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria paruh baya berinisial Jz (73) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur.
Mirisnya, pria itu mencabuli korban yang diketahui masih berusia lima tahun.
Akisi bejat pelaku tersebut dilakukan di kandang ayam milik tetangganya.

Baca juga: SAKIT HATI Akses Jalan ke Ladangnya Ditutup, Pria di Samosir Tega Habisi Nyawa Tetangga Pakai Parang
Pelaku dari Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024) membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak.
“Benar, laporan dugaan pencabulan ini terjadi 16 Desember 2023 lalu,” kata Regi.
Ia mengatakan, awalnya Jz mengajak korban ke kandang ayam kios yang ada di salah satu kelurahan di Kecamatan Sumbawa.
Jz mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan untuk mengajak bermain.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Kejadian ini ternyata dilihat oleh pemilik kios yang saat itu sedang mencuci kain.
Pemilik kios kemudian melaporkan hal itu kepada orangtua korban.
Orangtua korban selanjutnya melaporkan dugaan pencabulan itu ke aparat kepolisian.
Tidak lama, Jz diringkus personel Polsek Sumbawa dan selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Pegawai Bank di Lampung, Polisi Temukan Uang Palsu, Penyebab Kematian Terungkap
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kasusnya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini terduga pelaku sudah ditahan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Regi.

Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|
Komentari 17+8 Tuntutan Rakyat Sebagai Suara Rakyat Kecil, Menkeu Purbaya Yudhi Dinilai Nirempati |
![]() |
---|
Peran Dua Pelaku Lainnya Selain Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang 10 M, Bantu Cari Rumah |
![]() |
---|
Orangtua Tiara Dapat Firasat Saat Putrinya Dimutilasi Alvi Maulana, Sudah Tidak Pulang Setahun |
![]() |
---|