Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! Pria di Sumbawa Cabuli Bocah 5 Tahun di Kandang Ayam, Perbuatan Bejatnya Kepergok Tetangga

Pria paruh baya berinisial Jz (73) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Pria di Sumbawa cabuli bocah 5 tahun di kandang ayam, perbuatan bejatnya kepergok tetangga 

Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.

"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.

"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk

Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.

Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.

Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.

Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.

Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.

"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.

Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi
ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.

Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Tags:
berita viral hari inipriabocahpencabulanSumbawa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved