Breaking News:

Berita Viral

TEKA-TEKI Kematian Pegawai Bank di Lampung, Polisi Temukan Uang Palsu, Penyebab Kematian Terungkap

Fakta-fakta kasus kematian seorang pegawai gerai link bank di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung akhirnya terungkap.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Fakta-fakta kasus kematian seorang pegawai gerai link bank di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung akhirnya terungkap. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta kasus kematian seorang pegawai gerai link bank di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung akhirnya terungkap.

Polisi menyatakan jika korban tersebut meninggal dunia akibat akhiri hidup di dalam kios.

Fakta mengejutkan lainnya, polisi juga menemukan uang palsu sebanyak Rp 11,3 juta uang palsu di lokasi.

Ilustrasi gantung diri
Ilustrasi akhiri hidup. (Times LIVE)

Baca juga: TRAGIS! CEO Ini Tewas di Perayaan Acara Ultah Perusahaannya, Terjatuh saat Tampilkan Pertunjukan

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi (Kompol) Warsito mengatakan, peristiwa itu terjadi di gerai link bank yang berada di Jalan Pulau Bacan, Kecamatan Way Halim, Sabtu (20/1/2024) pagi.

Korban adalah SL (27), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Ia pegawai gerai tersebut.

Warsito menjelaskan, peristiwa ini diketahui saat saksi berinisial KRS mendapat panggilan video (video call) WhatsApp dari korban sekitar pukul 09.49 WIB.

"Pada saat itu, posisi kamera mengarah ke posisi korban yang lehernya terjerat tali tambang. Terlihat juga tali itu terikat pada lubang ventilasi di atas rolling door," kata Warsito saat dihubungi, Minggu (21/1/2024) sore.

Saksi yang panik langsung mendatangi lokasi gerai tersebut dan mendapati rolling door dalam keadaan tertutup.

Dibantu warga, rolling door bisa dibuka secara paksa dan menurunkan korban untuk diselamatkan. Namun nyawa korban telah tiada.

Warsito menambahkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan uang palsu sebesar Rp 11,3 juta.

Rinciannya 103 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Fakta-fakta kasus kematian seorang pegawai gerai link bank di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung akhirnya terungkap.
Fakta-fakta kasus kematian seorang pegawai gerai link bank di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung akhirnya terungkap. (Kompas.com)

Baca juga: Kakek Pilih Wariskan Rumah Mewah Senilai Rp2 M ke Cucunya Ketimbang Anak & Istri, Berakhir Menyesal

Tetapi pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas penemuan uang palsu tersebut.

Warsito mengatakan, masih dalam pendalaman dan penelitian tim penyidik.

"Soal temuan uang palsu dan apakah ada kaitannya dengan peristiwa ini, kita belum bisa mengambil kesimpulan. Sementara, kita amankan barang bukti sambil mendalami peristiwa ini," kata Warsito.

Kontak Bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.

Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling

ILUSTRASI pria depresi dicekal polisi usai menggelapkan uang di Bank
ILUSTRASI pria depresi dicekal polisi usai menggelapkan uang di Bank (Ist / huffingtonpost.com)

SIASAT LICIK Pria & Pegawai Bank di Jember Gunakan Kredit Fiktif, Raup Rp10 Miliar: Kini Menyesal

Terkuak sudah siasat licik pria dan pegawai bank di Jember, Jawa Timur memanfaatkan kredit fiktif untuk meraup uang hingga Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, pria dan pegawai bank tersebut sudah sepakat untuk bekerja sama.

Terdapat dua pegawai bank yang terjerat kasus pencurian uang ini.

Beruntung, kini pelaku berhasil diamankan tim kepolisian setempat.

Satreskrim Polres Jember awalnya menangkap pria berinisial NCM.

NCM merupakan warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif.

Dia mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)

Dua pegawai bank tersebut berinisial PPH yang merupakan seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.

Baca juga: NESTAPA Siswi SMP di Tegal Dipaksa Ngaku Curi Uang oleh Guru & Teman: Reaksi Kepsek Bikin Jengkel

Baca juga: Nasib Lansia di Pulogadung Usai Cegah Pencurian Motor, Lengan Kanan Korban Ditembak Senjata Api

Modus

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.

“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

"Namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," bebernya.

Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.

Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.

Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.

Mata uang rupiah
Mata uang rupiah (TRIBUNNEWSMAKER.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

Puluhan miliar rupiah

Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar.

Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Kini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: MALING!, Sedang Pimpin Salat, Imam Masjid Lari Saat Lihat Orang Gedor Pintu, Sebut Jadi Tak Fokus

Ilustrasi diborgol
Ilustrasi diborgol (wsmv.com)

Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu.

Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tentunya kini pelaku menyesal dengan perbuatan kriminalnya.

Negara telah dirugikan atas perbuatannya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipegawai bankmeninggal duniaLampunguang palsu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved