Berita Viral
MISTERI Ibu di Surabaya Siksa Anak, Paksa Minum Air Mendidih, Ternyata Ada Kaitannya dengan Hal Gaib
Warga Surabaya, jawa Timur, digegerkan dengan seorang ibu berinisial ACA (26) menganiaya anak kandungnya yang masih kecil.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Surabaya, jawa Timur, digegerkan dengan seorang ibu berinisial ACA (26) menganiaya anak kandungnya yang masih kecil.
Pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukan karena ada hubungannya dengan hal gaib.
Lebih mirisnya, pelaku menyiksa anak kandungnya dengan hal-hal yang tidak wajar.

Baca juga: Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak, dan 2 Paman Sejak 2020, Disetubuhi Secara Bergantian
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.
Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.
Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.
Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.
Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban. Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Baca juga: Dapat Warisan Rp7 M dari Teman, Pria Ini Pasrah Direbut Kerabat Mendiang, Akhirnya Kembali Kepadanya
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib." terangnya.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Sumber: Kompas.com
Isi Unggahan Laras Faizati yang Membuatnya Tersangka, Dituduh Hasut Massa Bakar Gedung Mabes Polri |
![]() |
---|
Uya Kuya Bantah Pergi ke Luar Negeri Saat Rumahnya Dijarah, Singgung Video Joget-joget Viral |
![]() |
---|
Siapa El Chino? Pemimpin Geng Diduga Terlibat Penembakan Diplomat RI di Peru, Profilnya Kelam |
![]() |
---|
Sosok Emak-emak Penjarah AC di Rumah Uya Kuya, Ternyata Tukang Parkir, Penghasilan Rp30 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Sosok Ilham Akbar, Anak BJ Habibie Jadi Saksi Kasus Bank BJB, Sebut Ridwan Kamil Masih Utang Rp1,3 M |
![]() |
---|