Breaking News:

Pilpres 2024

Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye Boleh Memihak Dinilai Pengamat Melanggar Sederet Pasal UU

UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.

Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jokowi membuat pernyataan saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Baca juga: Timnas AMIN Ibaratkan Pernyataan Presiden yang Boleh Memihak & Kampanye Seperti Wasit Rangkap Pemain

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh.

Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Pernyataan Mahfud MD yang akan Mengundurkan Diri Dari Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Tanggapan Analis Sosial Politik 

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Padahal, menurut Ubedilah, UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.

"Misalnya pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

"Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.

Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu.

Presiden Jokowi di Kampung Kecil, Kawasan Serang, Banten, Senin, (8/1/2023). Ia menyebut tidak semua data pertahanan dan keamanan bisa dibuka kepada publik.
Presiden Jokowi di Kampung Kecil, Kawasan Serang, Banten, Senin, (8/1/2023). Ia menyebut tidak semua data pertahanan dan keamanan bisa dibuka kepada publik. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden. Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral," jelas Ubedilah.

Lebih jauh, Ubedilah menerangkan mengapa Presiden wajib untuk netral. Sebab, presiden disebut bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945 melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
JokowipresidenkampanyeUndang Undang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved