Breaking News:

Pemilu 2024

Deretan Tugas, Masa Kerja Hingga Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik Negara

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, bagaimana masa kerja dan gaji KPPS?

Editor: Sinta Manila
Warta Kota/Yulianto
Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Negara belum lama ini melantik para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mereka merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana masa kerja dan gaji KPPS Pemilu 2024?

Baca juga: Viral Anggota KPPS Cantik Mengacungkan Dua Jari & Sebut Nomor 2, Kini Dipecat, Biasalah Bercanda

Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

Tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Baca juga: PARAH! Snack Pelantikan KPPS di Sleman Disunat Vendor dari Rp15.000 Jadi Rp2.500, KPU Bereaksi Tegas

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah berlangsung pada 25 Januari 2024.

Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). (Warta Kota/Yulianto)

Masa kerja KPPS Pemilu 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yakni hingga 25 Februari 2024.

Ilustrasi Petugas KPPS - KPU Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Cara Pendaftaran dan Persyaratannya.
Ilustrasi Petugas KPPS - KPU Buka Lowongan Kerja Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Cara Pendaftaran dan Persyaratannya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Gaji KPPS Pemilu 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KPPSPemilu 2024KPU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved