Pemilu 2024
Begini Cara Mencoblos di TPS Luar Kota atau Domisili, Perlu Membawa Bukti Dokumen Berupa Surat Tugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayu Ting Ting saat di 2029 di TPS 06, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020)
Berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
- Pindah domisili
- Sedang tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian prosedur atau cara mencoblos di luar kota bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT namun sedang tidak berada di domisili.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait :#Pemilu 2024
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|