Breaking News:

Pemilu 2024

Begini Cara Mencoblos di TPS Luar Kota atau Domisili, Perlu Membawa Bukti Dokumen Berupa Surat Tugas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.

Editor: Sinta Manila
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Ayu Ting Ting saat di 2029 di TPS 06, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020) 

Berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili
  • Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian prosedur atau cara mencoblos di luar kota bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT namun sedang tidak berada di domisili.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
TPSKPUDPT Online
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved