Breaking News:

Berita Viral

SOSOK Petugas KPPS Pangandaran Dipecat setelah Dilantik, Pamer 2 Jari & Sebut Prabowo: Gak Netral

Inilah sosok wanita petugas KPPS yang dipecat gegara pose dua jari sembari menyebut Prabowo Subianto, nyesel.

Editor: Dika Pradana
Tribun
Inilah sosok wanita petugas KPPS yang dipecat gegara pose dua jari sembari menyebut Prabowo Subianto, nyesel 

Dana operasional sendiri tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS, melainkan guna kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara.

"Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.

Ilustrasi Petugas KPPS.
Ilustrasi Petugas KPPS. (Kompas.com)

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut sebagai berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pemilu 2024.

Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Artikel ini diolah dari TribunJabar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari iniKPPSpetugasPangandarandipecatPrabowo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved