Berita Viral
SOSOK Petugas KPPS Pangandaran Dipecat setelah Dilantik, Pamer 2 Jari & Sebut Prabowo: Gak Netral
Inilah sosok wanita petugas KPPS yang dipecat gegara pose dua jari sembari menyebut Prabowo Subianto, nyesel.
Editor: Dika Pradana
Tribun
Inilah sosok wanita petugas KPPS yang dipecat gegara pose dua jari sembari menyebut Prabowo Subianto, nyesel
Dana operasional sendiri tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS, melainkan guna kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara.
"Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.
Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut sebagai berikut:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pemilu 2024.
Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Artikel ini diolah dari TribunJabar
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait :#Berita Viral
| Terungkap! Motif Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Merasa Sendiri, Tak Ada Indikasi Terorisme |
|
|---|
| Penculik Bilqis Diduga Jual Anak Kandung Sendiri, Salah Satu Anaknya Korban Pelecehan Sosok Ini |
|
|---|
| Sebelum Bilqis, Balita Kenzie Diculik di Jambi Sejak 2022 Belum Ditemukan, Tangis Ibu Pecah: Tolong |
|
|---|
| Pesta Mewah Anak Pengusaha Makassar yang Dihadiahi Lamborghini di Ultah ke-9, Ada Sosok Artis Ini |
|
|---|
| Sosok Aiptu Dulyani, Tolak Sogokan Rp100 Ribu saat Hentikan Mobil Mewah di Bogor, Tetap Ditilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Inilah-sosok-wanita-petugas-KPPS-yang-dipecat-gegara-pose-dua-jari2.jpg)