Berita Viral
Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun
Pria di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial R (46) harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Pelaku menyetubuhi anak tirinya yang berinisial L (16) sebanyak tiga kali dalam seminggu.
Lebih mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan selama enam tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Baca juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban curhat dengan kakak kandungnya yang tinggal di luar kota.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu." ungkap Andriansyah kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
"Hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya,"
Pelaku terancam 15 tahun penjara
Andriansyah mengatakan, selama ini korban tidak bisa menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh.
"Dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelasnya.

Andriansyah menjelaskan, perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Modus awalnya tersangka meminta korban untuk memijat di kamar.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya." terangnya.
"Pelaku kemudian menyetubuhi anak tirinya," katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Gertakan Pria di Wonogiri Bikin Anak Tiri Nurut 10x Dicabuli, Ancam Ceraikan Ibu Jika Lapor: Trauma
Seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah dengan brutal mencabuli anak tirinya sebanyak sepuluh kali hingga merasakan trauma mendalam.
Korban yang masih berusia 18 tahun tersebut hanya bisa pasrah saat diminta melayani nafsu syahwat dari ayah sambungnya.
Dia juga diancam untuk tutup mulut dan tidak melaporkan kejadian pencabulan ini kepada siapapun.
Pasalnya, jika gadis tersebut buka suara, maka pelaku mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial N berusia 52 tahun mencabuli anak tirinya berinisial SBM berusia 18 tahun.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga 10 kali.
Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok
Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023) menyatakan, tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).
“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) di lakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah." jelas Anom.
"Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya” ungkap Anom.
Anom mengatakan, dari 10 kejadian percabulan, sebanyak 7 kali dilakukan di rumah pelaku.
Selain itu, dirinya juga melakukan pencabulan sebanyak tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.
Peristiwa naas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.
Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam.
Baca juga: GERTAKAN Sopir Truk di Bangkalan Bikin Remaja 14 Tahun Pasrah 3x Digagahi: Awalnya Kenalan di Medsos

Pelaku mengancam akan menceraikan ibu kandungnya jika buka suara maupun menolak permintaannya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun
Pelaku juga terancam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.

Sang ibu syok saat mendengar pengakuan dari anaknya.
Hancur hati sang ibu saat mengetahui kabar bahwa anaknya menjadi korban cabul dari suaminya.
Meski demikian, ibu korban lega saat pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Warga setempat pun juga geger atas kejadian pencabulan ini.
Sementara itu, korban kini merasakan trauma mendalam atas insiden pencabulan itu.
Hingga kini kasus tersebut masih terus diproses oleh pihak berwenang.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Sosok Evan, Pria Difitnah Jadi Pembunuh Sadis di Indramayu, Kini Dapat Imbalan dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Rektor UI Prof Heru Hermansyah Minta Maaf setelah Disoraki Zionis, Terungkap Pemicunya: Kecolongan |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi di Wakatobi Penerbit SKCK Buronan Pembunuhan: Kini Dimutasi, Gagal Jadi Perwira |
![]() |
---|
Kisah Hidup Musisi Senior Fariz RM, 4 Kali Terseret Kasus Narkoba: Terakhir Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
5 Fakta Rumah Anggun Tyas, Sopir Bank Jateng yang Gondol 10 Miliar, Akan Dijadikan Rental Mobil |
![]() |
---|