Breaking News:

Berita Kriminal

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Sekaligus Pembunuh Berantai 12 Orang, Divonis Mati!

Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang, divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Editor: Sinta Manila
FADLAN MUKHTAR ZAIN
Tersangka dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet diminta menuunjukkan lokasi kuburan du lahan miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mbah Slamet, pelaku kasus penipuan penggandaan uang yang merengut 12 orang korban, divonis mati!

Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa pembunuhan berencana, pemalsuan uang, penipuan, dan penggelapan.

Kasus dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang ini menjadi sorotan pada April 2023.

Baca juga: Dukun Palsu di Lampung Tipu Tetangga Rp 2 Juta, Modus Pedang Gaib Datangkan Uang: 2 Karung Isi Zonk!

Kala itu, saat kasus pembunuhan berantai ini terbongkar, polisi menemukan 12 jasad korban di kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Mbah Slamet merenggut nyawa korban karena merasa jengkel terus ditagih hasil penggandaan uang.

Agar uangnya bisa digandakan, korban diminta Mbah Slamet menyerahkan uang dengan nominal beragam.

Dari 12 jenazah yang ditemukan, sembilan di antaranya berhasil diidentifikasi.

Baca juga: TRAGIS Ibu dan Anak Diduga Jadi Korban Pembunuhan Mbah Slamet, Sempat Punya Uang Berjumlah Fantastis

Tersangka Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet di lokasi penemuan mayat di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023) sore.
Tersangka Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet di lokasi penemuan mayat di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023) sore. (KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Slamet Tohari alias Mbah Slamet (46), dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang, divonis mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2024).

Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas, sehingga membuat korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.

Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi.

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.

Baca juga: KORBAN Mbah Slamet Bertambah? Kini Ada 18 Orang Hilang Terdata di Posko, Pelaku Lupa Jumlah Korban!

”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.id.

Tersangka dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet diminta menuunjukkan lokasi kuburan du lahan miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
Tersangka dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet diminta menuunjukkan lokasi kuburan du lahan miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023). (FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.

Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.

Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa.

Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo.

Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan.

Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban," ucapnya.

Baca juga: Ibu Nolak! Pasutri Asal Lampung Hilang 2021 Ternyata Dibunuh Mbah Slamet, Sempat Hubungi Sang Anak

Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.

”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan. Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.

Lokasi kuburan massal korban Tohari (45) alias Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Lokasi kuburan massal korban Tohari (45) alias Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. (FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Tanggapan keluarga korban kasus dukun pengganda uang di Banjarnegara

Terkait vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet dukun pengganda uang, Yusuf Edi Gunawan (64) mengaku lega.

"Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu," tutur Yusuf, kakak kandung seorang korban, Theresia Dewi (47), Jumat (2/2/2024), dilansir dari Tribun Jogja.

Yusuf mengungkapkan, dirinya juga merasa puas atas keputusan hakim.

"Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu," jelasnya.

Dewi dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31), menjadi korban dukun pengganda uang.

Keduanya merupakan warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng.

Keluarga kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak November 2021.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mbah Slametdukun pengganda uangBanjarnegara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved