Berita Viral
Anak yang Penjarakan Ayah Kandung karena Tolak Bersihkan Kotoran Kucing, Mengaku Alami Trauma Psikis
Rupanya ada alasan yang mendasari KT membulatkan tekad memperkarakan cekcok kotorang kucing tersebut.
Editor: Sinta Manila
KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.
Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.
Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.
Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai.

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.
Sumber: Tribun Bogor
Kondisi Jenazah Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Keluarga: Alvan Termasuk Syuhada |
![]() |
---|
Sosok Rizky Ramadhan, Santri Selamat dari Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Sempat Kerja di Atas |
![]() |
---|
Sosok Abad Asrori & Dian Widiyanti, Pasutri Kepsek di Banten Karaoke saat Jam Sekolah, Minta Maaf |
![]() |
---|
Penyelamatan Dramatis Para Santri di Reruntuhan Gedung Ponpes Al-Khoziny, Jerit Tangis Meraung-raung |
![]() |
---|
Sosok Maulana Affan, Santri Meninggal Akibat Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Umur 15 Tahun |
![]() |
---|