Breaking News:

Berita Viral

Anak yang Penjarakan Ayah Kandung karena Tolak Bersihkan Kotoran Kucing, Mengaku Alami Trauma Psikis

Rupanya ada alasan yang mendasari KT membulatkan tekad memperkarakan cekcok kotorang kucing tersebut.

Editor: Sinta Manila
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Sang anak yang tak terima pun, melaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan KDRT. 

KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.

Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).
Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah. 

"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.

Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).

Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai. 

Ilustrasi Kucing.
Ilustrasi Kucing. (TRIBUN PALU/WAHID NURDIN)

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap. 

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."

"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
kotoran kucingayah kandungDipenjaraTegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved