Berita Viral
Anak yang Penjarakan Ayah Kandung karena Tolak Bersihkan Kotoran Kucing, Mengaku Alami Trauma Psikis
Rupanya ada alasan yang mendasari KT membulatkan tekad memperkarakan cekcok kotorang kucing tersebut.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek tua berinisial ZA (70) di Tegal, Jawa Tengah, dipenjarakan oleh anak kandungnya KT (40).
Dua yang memiliki hubungan darah tersebut terlibat percekcokan karena kotoran kucing.
Yang membuat semakin miris adalah sikap KT sebagai putri kandung, menolak damai dan mantap 'menyeret' ayahnya ke meja hijau.
Baca juga: Berawal dari Perkara Kotoran Kucing, Pria 70 Tahun Dipenjarakan Anak, Tabiat Pelaku Terbongkar: KDRT
Rupanya ada alasan yang mendasari KT membulatkan tekad memperkarakan cekcok kotorang kucing tersebut.
ZA hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan usai dilaporkan oleh putrinya sendiri ke polisi.
Saat ini, kakek tua yang dilaporkan putri bungsunya kepolisi itu cuma bisa tersenyum dibalik jeruji besi.
Perkara ini berawal dari masalah kotoran kucing.
Saat itu, kakek ZA menegur putrinya KT (40) untuk membersihkan kotoran kucing.
Namun, KT tak terima ditegur dan diminta ayahnya untuk mebersihkan kotoran kucing peliharaannya.
Hingga akhirnya, keduanya terlibat cekcok mulut hingga diduga adanya KDRT yang dilakukan terhadap putrinya.

Sang anak yang tak terima pun, melaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan KDRT.
Pada Senin 5 Februari 2024 lalu, ZA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah dengan nomor perkara 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Namun, dalam sidang ini, sang anak sebagai pelapor tak hadir di pengadilan.
Baca juga: AKHIR Kisah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Kasus Robot Trading
Anak Menolak Damai
KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.
Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.

Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.
Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.
Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai.

"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum KT, Fery Junaedi mengakui, jika kliennya hingga kini masih enggan memaafkan sang ayah.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Namun, KT bersikukuh masih enggan memaafkan ayah kandungnya sendiri.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri, namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.
Artikel diolah dari TribunBogor.com
Sumber: Tribun Bogor
Kondisi Jenazah Alvan, Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Keluarga: Alvan Termasuk Syuhada |
![]() |
---|
Sosok Rizky Ramadhan, Santri Selamat dari Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Sempat Kerja di Atas |
![]() |
---|
Sosok Abad Asrori & Dian Widiyanti, Pasutri Kepsek di Banten Karaoke saat Jam Sekolah, Minta Maaf |
![]() |
---|
Penyelamatan Dramatis Para Santri di Reruntuhan Gedung Ponpes Al-Khoziny, Jerit Tangis Meraung-raung |
![]() |
---|
Sosok Maulana Affan, Santri Meninggal Akibat Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Umur 15 Tahun |
![]() |
---|