Breaking News:

Berita Viral

Bejat! Kakek di Blora Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali, Korban Kini Hamil 3 Bulan

Kakek berinisial W (70) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ilustrasi ayah tiri setubuhi anak hingga hamil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berinisial W (70) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, korban dicabuli oleh pelaku sejak Oktober 2023 lalu.

Lebih mirisnya pelaku mencabuli korban sebanyak tujuh kali hingga hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya.
Ilustrasi anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya. (Kompas.com)

Baca juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium

Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri.

Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit. 

Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh.

Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.

Korban pun mengangguk tanda setuju.

Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.

Ilustrasi ayah Tiri di NTB tega setubuhi anak gadisnya hingga hamil dan melahirkan
Ilustrasi ayah tiri setubuhi anak hingga hamil. (Kompas.com)

Baca juga: Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

"Hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," kata dia.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Cemas Ritual Pesugihan Gagal, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anaknya ke Ayah Tiri: Pasrah

Cemas ritual pesugihan keluarga gagal, seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah nekat menumbalkan keperawanan anak gadisnya pada ayah tirinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikakekanak tiriBlora
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved