Breaking News:

Berita Viral

Solusi Jika Tiba-tiba Ditagih Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam, Dapat Mengadukan ke OJK atau Polisi

Bukan hanya menagih, nomor asing itu pun mengancam akan menyebarkan data serta foto ke kontak pribadi dan media sosial.

Editor: Sinta Manila
Kolase
Seorang warganet mengaku ditagih pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah mengajukan peminjaman dana. 

Namun, menurutnya, konsumen tidak perlu menghiraukan teror-teror dari pinjol tidak bertanggung jawab tersebut.

Dengan kata lain, solusi saat mendapat tagihan pinjol meski tak pernah mengajukan pinjaman dana adalah mengabaikannya.

Baca juga: KISAH Sukses Dhafi Adam Crazy Rich Sidoarjo, Dulu Pegawai Pinjol, Kini Resign & Punya Pabrik Bantal

Bahkan, konsumen yang merasa terganggu dapat mengaduan teror pinjol ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak kepolisian.

"Jika ada dugaan tindak pidana," sambung Rio.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak tinggal diam dan mulai menyikapi permasalahan ini.

Wakil Gubernur Lampung diteror pinjol
Wakil Gubernur Lampung diteror pinjol (Instagram Chusnunia Chalim (Nunik))

Pasalnya, modus pinjol tiba-tiba menagih kerap merugikan masyarakat yang menjadi korbannya.

"Perlu investigasi lebih lanjut modus-modus serupa yang merugikan konsumen dan memberikan sanksi tegas berupa pidana agar menjadi efek jera," tuturnya.

Jangan takut dan laporkan ke OJK

Terpisah, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang tidak pernah berhutang tetapi tiba-tiba mendapat tagihan pinjol dapat melapor ke OJK.

Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.

"Laporkan ke OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan bukti lengkap," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Sarjito mengimbau masyarakat untuk tidak takut saat mendapat ancaman dari pelaku penagihan.

Terutama, jika benar-benar tidak mengajukan pinjaman dana dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik.

"Jangan takut ditekan sekali lagi," kata dia.

Nantinya, menurut Sarjito, satuan tugas (satgas) dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
pinjolDitagih UtangDiterorOJK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved