Breaking News:

Berita Viral

Solusi Jika Tiba-tiba Ditagih Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam, Dapat Mengadukan ke OJK atau Polisi

Bukan hanya menagih, nomor asing itu pun mengancam akan menyebarkan data serta foto ke kontak pribadi dan media sosial.

Editor: Sinta Manila
Kolase
Seorang warganet mengaku ditagih pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah mengajukan peminjaman dana. 

"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.

Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Otoritas Jasa Keuangan)

Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:

  • Situs kontak157.ojk.go.id
  • Telepon 157
  • Pesan WhatsApp 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika di situ aduannomor.id.

Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.

Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.

Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2023), masyarakat dapat melapor secara online melalui:

  • Situs https://patrolisiber.id
  • Email info@cyber.polri.go.id.

Laporan juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti teror dan ancaman.

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
pinjolDitagih UtangDiterorOJK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved