Berita Viral
Solusi Jika Tiba-tiba Ditagih Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam, Dapat Mengadukan ke OJK atau Polisi
Bukan hanya menagih, nomor asing itu pun mengancam akan menyebarkan data serta foto ke kontak pribadi dan media sosial.
Editor: Sinta Manila
"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
- Situs kontak157.ojk.go.id
 - Telepon 157
 - Pesan WhatsApp 081157157157
 - Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
 
Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika di situ aduannomor.id.
Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.
Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2023), masyarakat dapat melapor secara online melalui:
- Situs https://patrolisiber.id
 - Email info@cyber.polri.go.id.
 
Laporan juga dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa semua bukti teror dan ancaman.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Tabiat dan Watak Melda Safitri yang Buat Suami PPPK Jengkel hingga Ngotot Cerai, Pemicu Cekcok | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Pegawai Pajak Beralasan Beban Kerja dan Takut Lupa, Menteri Purbaya: Nggak Masuk Akal, Kasih Sanksi! | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Aksi Heroik Bharada Cipto Mungkur Berujung Apes, Bela Penjual Warung Malah Tewas Ditusuk di Kepala | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Beda Nasib Julia Prastini & Na Daehoon Usai Isu Selingkuh, Jule 'Sembunyi' & Suaminya Banjir Job | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Bakal Ajari Kominfo Kalau Sampai Coretax Tak Bisa Diretas, Menkeu Purbaya Kena Tegur: Gak Boleh Ya? | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|