Pemilu 2024
Daftar Lengkap Caleg Mantan Narapidana Korupsi! 56 Koruptor Masih Mencalonkan Jadi Anggota Dewan
Meski mengambil uang rakyat dengan cara-cara kotor tetap saja bisa duduk di bangku dewan yang terhormat.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berdasarkan undang-undang tahun 2017, para mantan narapidana (napi) kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri jadi calon legislatif (caleg).
Jadi meskipun mereka sudah merugikan negara, mengambil uang rakyat dengan cara-cara kotor tetap saja bisa duduk di bangku dewan yang terhormat.
Para mantan koruptor bisa mendapatkan kekuasaanya kembali dengan adanya peraturan perundang-undangan masih memperbolehkan mereka melenggang ke parlemen.
Baca juga: SYOK Liat Isi Garasi Wali Kota Bandung, Punya Motor Harley Ratusan Juta, Resmi Tersangka Koruptor
Akan tetapi! Para mantan koruptor ini tidak akan bisa jadi anggota dewan jika tidak dipilih!
Oleh sebab itu sebaiknya cermati mana caleg yang pernah melakukan korupsi!
Karea ada sebanyak 56 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.
Tingkat pencalonan mereka beragam, ada yang maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebab, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg.
Meski begitu, mantan napi korupsi harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman karena kasus korupsi dan sudah selesai menjalani hukuman.
Daftar caleg mantan napi korupsi Pemilu 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis daftar nama caleg mantan napi korupsi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak mereka sebelum mencoblos.
ICW mengatakan, sebanyak 27 mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR, 22 orang sebagai caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 7 orang sebagai caleg DPD.
Ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusung caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dilansir dari laman ICW, berikut daftar lengkap caleg mantan napi korupsi beserta parpol, dapil, dan kasusnya.
1. DPD
Edi Agusdin
- Dapil: Bengkulu
- Nomor urut: 1
- Kasus: Korupsi APBD Bengkulu 2003-2004.
Sumber: Kompas.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|