Breaking News:

Pemilu 2024

Hoaks Video Perhitungan Suara Pilpres 2024 di TPS Luar Negeri, Simak Jadwal Resmi yang Asli

Fakta dari video yang menunjukkan perhitungan surat suara di TPS di luar negeri, benarkah itu?

Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Fakta dari video yang menunjukkan perhitungan surat suara di TPS di luar negeri, benarkah itu? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredar sebuah video yang memperlihatkan perhitungan suara capres untuk Pilpres 2024.

Lokasi di video dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri.

Memang pemungutan suara Pemilu 2024 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dilakukan lebih awal.

Sementara di Indonesia, Hari-H pencoblosan digelar baru pada 14 Februari mendatang.

Lantas bagaimana fakta soal video perhitungan suara yang viral itu?

Menurut Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Bisakah Mencoblos ke TPS Hanya dengan Membawa KTP untuk Perantau yang Sedang di Luar Kota DPT?

Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Menurutnya pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.

Seperti diketahui, beredar viral video di X dengan narasi aktivitas penghitungan di TPS di luar negeri.

Video itu yang diunggah pada Rabu (7/2/2024) tersebut, telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali.

Selanjutnya video itu kemudian menuai perbincangan yang beragam.

Senada, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
KPUPemilu 2024IndonesiaTPSPilpres 2024
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved