Breaking News:

Pemilu 2024

Ini Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024, Jika Dilanggar Terancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp 48 Juta

Inilah deretan larangan-larangan saat masa tenang Pemilu 2024, awas hukuman berat mengintai jika dilanggar.

Editor: Delta Lidina
Kolase TribunGayo.com
Inilah deretan larangan-larangan saat masa tenang Pemilu 2024, awas hukuman berat mengintai jika dilanggar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses menuju pesta demokrasi kini telah sampai pada masa tenang.

Masa tenang ini sebagai tanda berakhirnya kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, misalnya capres cawapres hingga para calon legeslatif.

Masa tenang ini berlaku selama tiga hari, mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara dan Hari-H pencoblosan akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Pada masa tenang ini, ada sejumlah larangan untuk para peserta dan pelaksana pemilu.

Sehingga pada masa ini para caleg, capres dan cawapres tidak diperkenankan lagi berkampanye untuk mensosialisasikan visi, misi, serta program-programnya.

Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta calon anggota legislatif.

Baca juga: Kesibukan Capres Cawapres di Masa Tenang Pilpres 2024, Fokus Berdoa hingga Balik ke Rutinitas

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Lantas, kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi
Pasal 278 ayat (1).

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Larangan saat Masa Tenang Berlangsung

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024calegcaprescawapres
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved