Pemilu 2024
Ini Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024, Jika Dilanggar Terancam Penjara 4 Tahun & Denda Rp 48 Juta
Inilah deretan larangan-larangan saat masa tenang Pemilu 2024, awas hukuman berat mengintai jika dilanggar.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses menuju pesta demokrasi kini telah sampai pada masa tenang.
Masa tenang ini sebagai tanda berakhirnya kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024, misalnya capres cawapres hingga para calon legeslatif.
Masa tenang ini berlaku selama tiga hari, mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara dan Hari-H pencoblosan akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Pada masa tenang ini, ada sejumlah larangan untuk para peserta dan pelaksana pemilu.
Sehingga pada masa ini para caleg, capres dan cawapres tidak diperkenankan lagi berkampanye untuk mensosialisasikan visi, misi, serta program-programnya.
Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para capres dan cawapres serta calon anggota legislatif.
Baca juga: Kesibukan Capres Cawapres di Masa Tenang Pilpres 2024, Fokus Berdoa hingga Balik ke Rutinitas
Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Lantas, kapan dan berapa lama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi
Pasal 278 ayat (1).
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah terlaksana sejak 28 November 2023 sampai 10 Februrari 2024.
Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Larangan saat Masa Tenang Berlangsung
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca juga: Detik-detik Dalang Blacius Subono Meninggal, Ambruk di Belakang Ganjar Pranowo, Ada Riwayat Jantung
Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.
Selain itu, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang
menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.
Selama masa tenang, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Jika melanggar, akan dikenakan pidana penjara dan denda.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Selanjutnya :
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Diolah dari artikel Tribunnews dan TribunJakarta
Sumber: Tribunnews.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|