Pilpres 2024
Hasil Quick Count: PKS Tembus 3 Besar di DPR Salip Gerindra, PDIP Masih Teratas Disusul Golkar
Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Legislatif DPR RI 2024: PKS tembus 3 besar perolehan kursi di DPR menyalib Gerindra.
Editor: Eri Ariyanto
Paslon 1: 25.35 %
Paslon 2: 45.28 %
Paslon 3: 29.37 %
Jawa Timur
Paslon 1: 18.89 %
Paslon 2: 62.57 %
Paslon 3: 18.54 %
Nah, itulah hasil hitung cepat Pilpres 2024 di 6 provinsi di Pulau Jawa.
Sebagai catatan, perolehan suara sementara tersebut ditangkap pada pukul 17.50 WIB di situs KawalPemilu.
Kawal Pemilu merupakan situs yang membuat tabulasi dari hasil rekapitulasi data scan dari formulir C1 untuk Pilpres 2024 yang didapat dari situs web KPU.
Tujuan situs ini untuk membuat rekapitulasi data Pemilu di Indonesia secara real count atau real time untuk membantu KPU dalam mengawal formulir C1.
Data tabulasi yang diunggah dan diperbarui pada server KawalPemilu setiap sepuluh menit.
*catatan:
Informasi lebih lengkap dapat diakses melaui laman KawalPemilu.org
Perlu diketahui hasil quick count di KawalPemilu ini berdasarkan pengumpulan formulir C1 Pilpres 2024.
Adapun hasil quick count terus diperbarui pada server KawalPemilu setiap sepuluh menit.
Oleh karena hasil quick count di atas merupakan hasil sementara.
Hasil suara di situs ini juga tidak dapat digunakan untuk menengukan hasil akhir Pilpres 2024.
Hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada waktunya.
Diolah dari berita tayang di TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|