Pilpres 2024
Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Prabowo Unggul 59,91 Persen, Ini Syarat Pilpres 1 Putaran
Pasangan calon presidendan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran untuk sementara unggul dalam perolehan suara hasil quick count.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan calon presidendan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk sementara unggul dalam perolehan suara hasil quick count atau hitung cepat di beberapa lembaga survei.
Berdasarkan quick count yang dikeluarkan Litbang Kompas, hingga pukul 15:30 WIB, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul 59,91 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 22,88 persen suara.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,21 persen suara.
Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk 51,75 persen, yang didapat dari total 2.000 TPS sampel.
Baca juga: Quick Count Pilpres 2024 Litbang Kompas, Data 51 Persen, Prabowo Tinggalkan Jauh Anies dan Ganjar

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas. Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.
Lalu apakah Prabowo-Gibran akan menang satu putaran jika menilik hasil quick count tersebut?
Ternyata tidak. Ada syarat lain yang harus dipenuhi meski Prabowo-Gibran nantinya menang dengan lebih dari 50 persen suara.
Ketentuan mengenai Pilpres satu putaran tercantum dalam dua aturan yaitu dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Anies Lebih Unggul dari Prabowo & Ganjar di TPS Megawati Mencoblos, Peroleh 113 Suara

Berikut ini merupakan syarat-syarat kemenangan satu putaran yang ada di dua aturan tersebut.
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: Tribun Jabar
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|