Pemilu 2024
Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Komeng Jika Jadi DPD Jabar, Lebih Besar daripada Jadi Artis?
Inilah besaran gaji dan tunjangan pelawak Alfiansyah Komeng jika lolos jadi DPD Jawa Barat (Jabar).
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah besaran gaji dan tunjangan pelawak Alfiansyah Komeng jika lolos jadi DPD Jawa Barat (Jabar).
Pelawak Komeng diam-diam mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Fotonya di surat suara viral di media sosial saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024).
Pasalnya, Komeng memasang foto yang nyeleneh, matanya melotot dan bibir melongo hingga mengundang gelak tawa.
Namun dari situlah Komeng justru meraup suara tinggi.
Ia unggul jauh di hasil sementara real count KPU.
Komeng sendiri bahkan tak menyangka banyak yang memilih dirinya.
Ia pun mengungkapkan tujuannya mencalonkan diri jadi DPD Jabar.
Baca juga: Diprediksi Jadi DPD, Komeng Siap Mundur Jika Warga Jabar Tak Bahagia: Hidupkan Seniman untuk Hiburan

Ternyata komen ingin memajukan bidang kesenian dan kebudayaan.
Kini banyak yang penasaran terkait gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng jika diterima sebagai DPD RI Dapil Jawa Barat.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan DPD Dapil Jabar:
Besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, juga tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Baca juga: Harta Kekayaan Pelawak Komeng yang Foto Nyeleneh di Surat Suara, Diprediksi Lolos DPD, Unggul Jauh
Besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|