Breaking News:

Pilpres 2024

Lagi-lagi Prabowo-Gibran Menang Telak di Quick Count Versi Poltracking, Data Masuk Sudah 100 Persen

Inilah hasil final quick count versi lembaga Poltracking, data sudah masuk 100 persen per Sabtu (17/2/2024) pagi.

Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
Tribunnews/Jeprima | Kompas.com
Capres cawapres 02, Prabowo-Gibran Rakabuming menang di quick count versi lembaga survei Poltracking. 

Disusul Golkar 15.60 persen, Gerindra 13.35 persen, PKB 11.51 persen, Nasdem 9.22 persen.

Setelah itu, PKS dengan 7.82 persen, PAN 7.16 persen, Demokrat 7.35 persen.

Versi Populi Center

Lembaga survei lainnya yakni Populi Center jugai sudah memiliki 100 persen suara masuk dalam proses quick count-nya.

Keseluruhan suara telah update per Jumat (16/2/2024) pukul 05.44 WIB pagi.

Quick count Populi Center dilakukan di 2500 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Perhitungannya dengan margin eror 0.16 persen.

Baca juga: 5 Pimpinan Negara Lain Berlomba-lomba Telepon Prabowo, Beri Ucapan Selamat Menang Real Count

Dengan suara yang sudah 100 persen masuk, menghasilkan Prabowo-Gibran berada di urutan pertama.

Pasangan capres cawapres nomor urut 2 itu unggul di angka 59.08 persen.

Di posisi kedua ada Anies-Cak Imin yang memiliki perolehan sebanyak 25.06 persen.

Dan Ganjar-Mahfud menjadi juru kunci di angka 15.86 persen.

Quick Count versi Populi Center
Quick Count versi Populi Center

Sementara itu untuk pemilihan umum legislatif, di hari dan jam yang sama, Populi Center mendapatkan 99.88 persen suara masuk.

Versi Populi Center, partai politik pemuncak diduduki oleh PDIP dengan perolehan 16.33 persen suara.

Disusul Golkar 15.54 persen, Gerindra 13.94 persen, PKB 10.94 persen, Nasdem 9.12 persen.

Baca juga: Real Count KPU RI Pukul 08.00 WIB, Perolehan Suara Prabowo 29 Juta Dibanding Ganjar yang 9 Juta

Setelah itu, PKS dengan 8 persen, PAN 7.19 persen, Demokrat 7.08 persen.

Meski demikian, hasil quick count belum bisa menjadi acuan kemenangan.

Masih harus menunggu rilisan dan pengumuman resmi dari KPU yang dilakukan paling lambat 3 hari setelah ada keputusan dai Mahkamah Konstitusi (MK). (Delta Lidina/TribunNewsmaker)

Tags:
PoltrackingPrabowoGibran RakabumingPilpres 2024
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved