Breaking News:

Berita Viral

Bejat! Remaja 15 Tahun di Bali Setubuhi Keponakan hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Nasib Pelaku

Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi Seorang remaja berusia 15 tahun di Bali tega melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri. 

Paman di Cianjur Aniaya & Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun, Korban Trauma Berat

Seorang paman berinisial SUP (46) tega menganiaya dan mencabuli keponakannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban tindak penganiayaan dan pencabulan itu diketahui seorang remaja berusia 16 tahun.

Mirisnya, pemerkosaan yang menimpa korban telah berulang kali dilakukan pelaku sejak 2021 di rumahnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.

Baca juga: BIADAB! Ayah di Makassar Setubuhi Anak Gadisnya hingga Melahirkan, Korban Masih Berusia 17 Tahun

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto mengatakan, pelaku berinisial SUP (46) sudah ditangkap di rumahnya, Sabtu (14/10/2023) petang.

"Awalnya tidak mengakui. Namun, setelah kita konfrontasi dengan korban, keluarga korban dan saksi lain, akhirnya dia mengakui perbuatannya itu,” kata Tono kepada Kompas.com saat ditemui di mapolres, Senin (16/10/2023) petang.

Tono menjelaskan, dalam rentang waktu tiga tahun, pelaku memerkosa korban sebanyak lima kali.

Pemerkosaan kerap dilakukan di kamar pelaku saat kondisi rumah sepi atau tidak ada orang lain.

“Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku memaksa dan mengancam korban." terangnya.

"Karena korban ini masih di bawah umur, jadi ketakutan, ya,” ujar dia.

Ilustrasi pelaku dan korban pencabulan.
Ilustrasi paman cabuli keponakan.. (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria Pengangguran di Lampung Nekat Bawa Kabur Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Terlebih, selain mendapatkan kekerasan seksual dan ancaman verbal, korban juga beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik seperti ditampar.

“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya ini, korban pun bercerita kepada orangtuanya." ujarnya.

"Korban ini tertekan secara psikis,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniremajakeponakanBaliPenyakit Kelamin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved