Breaking News:

Berita Viral

Teka-teki Hilangnya Honor KPPS Rp82 Juta di Kalbar, Uang Raib Misterius, Kini Diselidiki Polisi

Inilah kronologi hilangnya honor KPPS Rp82 juta di Kalbar, petugas kebingungan.

Editor: Dika Pradana
Ist dan Freepik
Ilustrasi petugas pusing uang honor kpps hilang 

TRIBUNNEWSMAKER.COM Bikin geger! Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) mendadak raib.

Uang dengan nominal Rp82 juta tersebut hingga kini belum dibayarkan oleh petugas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pok Raden Petit Wijaya telah mengakui adanya kasus hilangnya honor tersebut.

Ilustrasi petugas pusing uang honor kpps hilang
Ilustrasi petugas pusing uang honor kpps hilang (TRIBUNNEWSMAKER.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

“Memang benar ada permasalahan honor perangkat KPPS belum dibayarkan” kata Petit, saat dihubungi, Rabu (21/2/2024) pagi.

Ia mengatakan, pengakuan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial Adrian Sani, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.

Baca juga: Kerja Maraton hingga Dini Hari, Petugas KPPS di Grobogan Meninggal, Dibangunkan Tidak Merespons

Baca juga: Heboh! Honor KPPS di Kayong Utara Kalbar Belum Dibayarkan, Ketua PPS Ngaku Uangnya Hilang: Rp82 Juta

“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.

Petit menuturkan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.

Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa (27/2/2024).

“Honor akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara." jelasnya.

"Seluruh perangkat KPPS akhirnya dapat menerimanya,” ujar Petit.

Ilustrasi petugas pusing uang honor kpps hilang
Ilustrasi petugas pusing uang honor kpps hilang (Ist dan Freepik)

Kepolisian memastikan tengah menyelidiki kasus honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), senilai Rp 82 juta yang dilaporkan hilang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah uang tersebut memang hilang atau ada faktor lain.

“Terhadap persoalan akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman apakah memang terjadi kehilangan atau ada faktor lainnya,” kata Petit, saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Menurut Petit, sampai saat ini, pelapor yakni Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adrian Sani keberadaannya tidak diketahui, sedangkan nomor teleponnya belum bisa dihubungi.

Ilustrasi Petugas KPPS.
Ilustrasi Petugas KPPS. (Kompas.com)

“Kami harap Ardian Sani kooperatif dan beritikad baik datang ke Polsek Simpang hilir guna memperjelas laporan kehilangan tersebut,” ucap Petit.

Sebelumnya, honor KPPS Desa Nipah Kuning, belum dibayar karena uangnya dilaporkan hilang.

Menurut Petit, pengakuan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Adrian Sani, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.

Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.

“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.

Petit menjelaskan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.

Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa (27/2/2024).

Innalillahi! Bertambah Lagi Anggota KPPS di Indramayu yang Meninggal Diduga Kelelahan: Muntah-muntah

Penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu kembali dirundung duka.

Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 08 Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu dikabarkan meninggal dunia setelah selesai menjalankan tugasnya.

Anggota KPPS tersebut bernama Muhammad Sodikin (34).

Ia meninggal dunia setelah 6 hari pasca-pencoblosan pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Almarhum diketahui sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

Muhammad Sodikin meninggal dunia diduga karena kelelahan.

"Sodikin mulai merasa sakit, dua hari setelah selesai menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS," ujar Ketua TPS 08 Desa Lobener, Lili Suryanti kepada Tribuncirebon.com, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Kelelahan Kawal Pemilu, 1 Petugas Panwas di Kediri Meninggal Dunia, 4 Anggota KPPS Tumbang

Suasana rumah duka anggota kelompok penyelenggar
Suasana rumah duka anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Muhammad Sodikin (34) di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/2/2024)

Lili menjelaskan, pada hari pencoblosan kemarin, almarhum dan para anggota KPPS lainnya diketahui mulai bekerja sejak pukul 05.30 WIB.

Kemudian seluruh proses pungut hitung di TPS baru selesai esok harinya pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat pemilu kemarin, Sodikin diketahui bertugas sebagai penerima pendaftaran pemilih yang datang ke TPS.

Baca juga: Innalillahi! Kelelahan Usai Bertugas Kawal Pemilu, Ketua KPPS Cileunyi Bandung Meninggal Dunia

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (theweek.in)

Dua hari sejak pemungutan suara itu, almarhum mulai mengalami gejala muntah-muntah.

Lili mengatakan, Sodikin sempat menjalani perawatan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Sempat dirawat dari malam Minggu sekitar jam 23.00 WIB sampai kemarin sore jam 17.00 WIB di RSUD Indramayu, habis magrib kerasa lagi lalu dibawa ke RS Mitra Plumbon dan jam 20.00 WIB meninggal," ujar dia.

Jenazah Sodikin sendiri dimakamkan hari ini di tempat pemakaman umum (TPU) Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
KPPSberita viral hari inihonoruangpolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved