Breaking News:

Bansos dan BLT

Syarat Menerima Bansos PBI JK 2024, Dapatkan Bantuan Iuran Biaya Kesehatan Gratis Untuk Warga Miskin

Syarat menerima Bansos PBI JK 2024, dapatkan bantuan iuran biaya kesehatan gratis.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah. Syarat menerima Bansos PBI JK 2024, dapatkan bantuan iuran biaya kesehatan gratis. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat menerima Bansos PBI JK 2024, dapatkan bantuan iuran biaya kesehatan gratis.

Bagi warga miskin, pada Februari 2024 ini akan mendapatkan sejumlah bantuan sosial.

Bansos 2024 yang akan didapatkan masyarakat penerima manfaat salah satunya adalah bantuan iuran Jaminan Kesehatan (JK).

Diektahui bahwa PBI JK 2024 adalah program bantuan sosial dalam bidang kesehatan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk Anda yang belum paham mengenai Bansos tersebut, simak info PBI JK 2024 mulai dari manfaat, besaran bantuan, syarat, dan cara cek penerima secara online.

Manfaat dari PBI JK yakni penerima bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk secara gratis.

Baca juga: Bansos & BLT 2024 Cair Kembali Usai Pemilu, SP2D Sudah Turun, Pemilik KKS Bisa Cek Saldo di Rekening

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI JK tidak perlu membayar setoran BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung pemerintah.

Besaran bantuan PBI JK sebesar Rp42.000 per penerima yang disetorkan kepada pihak BPJS Kesehatan setiap bulannya dan tidak bisa dicairkan secara tunai.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan Bansos tersebut, karena terdapat beberapa syarat penerima PBI JK yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat penerima Bansos PBI JK sebagai berikut:

Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah.
Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

-Warga Negara Indonesia dari golongan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.

- Memiliki NIK KTP padan dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BPI JK atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.

Berikut cara cek penerima PBI JK online:

Halaman
12
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara cek bansosBansos PBI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved