Berita Viral
Bejat! Pria di Lampung Setubuhi Pelajar saat Mandi di Sungai, Korban Sempat Ditenggelamkan ke Air
Sungguh bejat, seorang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Editor: Eri Ariyanto
"Kami segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan korban. Namun saat itu SD kabur," papar Fafa.
SD akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (25/1/2024) di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Saat itu, SD sedang bersama istri sirinya yang sedang hamil 4 bulan, di sebuah rumah kos.
SD segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Lewat proses gelar perkara, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.
Polisi menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, SD terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Skandal dengan Adjie Pangestu, Dituduh Jadi Anggota DPRD Malas! |
![]() |
---|
Nilai Ijazah SMP Ahmad Sahroni yang Rata-rata 6 Termasuk Pendidikan Moral Viral, di Bawah Batas KKM |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Sri Mulyani Usai Dijarah Warga, Diportal & Dijaga TNI, Warga Diberi Jarak 100 Meter |
![]() |
---|
Penampakan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni, Diduga Harganya 11 M, Edisi Terbatas |
![]() |
---|
Meski Sudah Minta Maaf, Rumah Puan Maharani Digeruduk Ratusan Warga, Diminta Datang Temui Masyarakat |
![]() |
---|