Breaking News:

Berita Kriminal

Dulu Koki Restoran, Pria Ini Malah Banting Setir Jadi Kurir Narkoba di DKI, Simpan Sabu dalam Buku

Ia mempekerjakan dua tersangka lainnya, IK (34) dan AAR (22), untuk mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi ke sekitaran DKI Jakarta.

TribunJakarta/ Istimewa
RF (kiri), mantan koki yang jadi kurir sabu, kini ditangkap Polsek Cilincing 

Keduanya ditelusuri sering mengedarkan sabu dan pil ekstasi ke beberapa lokasi di Jakarta Utara.

Baca juga: Penangkapan Wanita Cantik Berjuluk Ratu Narkoba, Identitasnya Bikin Syok, Selingkuhan Aparat!

ilustrasi kasus narkoba
ilustrasi kasus narkoba (Istimewa)

"Awalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap. Adapun beberapa titik pengiriman mereka misalnya di Bendungan Melayu, Jakarta Utara," kata Pilipi, Jumat (23/2/2024).

Hasil interogasi, IK dan AAR mengakui mereka memiliki kontrakan di Kramat Raya yang dipakai untuk menyembunyikan barang bukti.

Polisi pun mendatangi kontrakan tersebut dan menggeledahnya.

"Mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak ini," ucap Pilipi.

Setelah menangkap IK dan AAR, polisi melakukan pengembangan dan membekuk pengedar lainnya yang masih dalam satu jaringan, yakni RF.

RF diketahui merupakan atasan IK dan AAR.

Yang bersangkutan adalah otak di balik peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka sebelumnya.

"Dari keterangan berdua ini, yang menyuruh mereka melakukan jual beli atas nama RF. Kemudian kami telusuri, RF ditangkap di daerah Kemayoran," katanya.

"Jaringannya Jakarta saja. RF ini mendapat perintah dari rekannya, CR, sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Pilipi.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 122 gram sabu dan 60 butir pil ekstasi merk Channel yang disimpan dalam dua brankas berbentuk buku.

Adapun brankas berbentuk buku itu didapatkan para tersangka dengan cara membeli melalui toko daring.

"Ada juga tiga handphone yang kita amankan dari ketiga pelaku. Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti. Kami amankan juga satu buah jenis parang," tambah Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih.

Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(TribunJakarta/ Gerald)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com

Tags:
narkobakurirDKI Jakartakokirestoran
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved