Selebrita
Siap Tinggalkan Dunia Hiburan, Segini Gaji yang Bakal Diterima Komeng Sebagai DPD, Banyak Tunjangan!
Apakah gaji Komeng nanti saat jadi pejabat akan sama banyaknya dengan penghasilan saat jadi komedian?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mampu menembus kursi anggota dewan dengan cara yang antimainstream membuat Alfiansyah atau Komeng semakin dikagumi banyak orang.
Seorang pelawak yang tiba-tiba meraih suara terbanyak untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Tanpa ikut partai, tanpa perlu kampanye Komeng mampu menarik perhatian pemilih untuk mencoblos dirinya.
Baca juga: Asal Usul Kata Uhuy Jargon yang Diteriaki saat Perhitungan Suara di TPS, Komeng: Orang Inget Terus
Tembusnya Komeng untuk bisa duduk di kursi DPD turut didoakan beramai-ramai warga Indonesia.
Jika kelak Komeng benar-benar berhasil menduduki jabatan anggota dewan, maka dia harus menanggalkan karir selebritisnya.
Komeng tak lagi boleh sibuk menjadi pelawak yang wara-wiri di televisi.
Baca juga: Saat Iwan Fals Terkejut Komeng Jadi Caleg DPD Suara Tertinggi, Tembus Senayan:Negeriku Tambah Lucu
Dia harus bekerja untuk rakyat sebagai bagian dari wakil rakyat yang duduk di kursi DPD RI.
Lalu, apakah gaji Komeng nanti saat jadi pejabat akan sama banyaknya dengan penghasilan saat jadi komedian?

Berikut perkiraannya
Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca juga: Intip Ide & Gagasan Unik Komeng saat Terpilih Jadi Anggota Dewan, Singgung BLACKPINK & Penjajahan
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.
Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Prabowo, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Rachel Vennya Menyesali Pilihan Politiknya Saat Pemilu Lalu, Bagai Dikhianati, 'Saya Merasa Gagal' |
![]() |
---|
Potret Rumah Eko Patrio yang Kini Jadi Anggota Dewan, Fasilitas Lengkap, Ada Lift Khusus Makanan |
![]() |
---|
Antagonis di Sinetron dan Kehidupan Nyata, Aktor Raynold Surbakti Akhirnya Tobat: Pantas Dipenjara |
![]() |
---|
Harta Primus Yustisio, Anggota DPR Ngantor Naik KRL Tak Seperti Nafa Urbach, Kaya Raya tapi Merakyat |
![]() |
---|