Breaking News:

Selebrita

Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan, Sabda Ahessa Dituntut Kembalikan Uang Renovasi Rumah

Putus dengan Sabda Ahessa pada pertengahan 2023 kemarin, Wulan Guritno kini menggugat sang mantan ke pengadilan.

Editor: Sinta Manila
Instagram Wulan Guritno
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke pengadilan, tuntut uang renovasi rumah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putus dengan Sabda Ahessa pada pertengahan 2023 kemarin, Wulan Guritno kini menggugat sang mantan ke pengadilan.

Aktris cantik itu memperkarakan uangnya yang dipakai Sabda Ahessa untuk merenovasi rumah.

Bukan main banyaknya, mencapai Rp 396,15 juta, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Ritual Rahasia Wulan Guritno di Usia 41 Tahun Agar Tetap Awet Muda, Ini yang Membuatnya Seperti ABG

Aktris Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dia meminta sang pacar mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 juta yang Wulan Guritno keluarkan untuk membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran di Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil dan Instagram Shalom Razade, Anak Wulan Guritno yang Prank Ibunya Mengaku Hamil Diluar Nikah

Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Wulan Guritno juga meminta sang mantan kekasih membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.

Penampilan Wulan Guritno pamer body goals dengan otot perut mempesona.
Penampilan Wulan Guritno pamer body goals dengan otot perut mempesona. (Tangkapan Layar)

Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Baca juga: RESTUI Anaknya Pacari Wulan Guritno, Ibu Sabda Ahessa Cuek Dicibir: yang Penting Anak Saya Bahagia

Keterangan kuasa Hukum

Halaman
12
Tags:
Wulan GuritnoSabda Ahessamenggugatpengadilan
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved