Breaking News:

Berita Viral

Perwira Polisi di Lampung Divonis Mati! Terbukti Ada Campur Tangan Loloskan Narkoba di Pelabuhan

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati.

Editor: Delta Lidina
TribunLampung/Vincensius Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang perwira pertama polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Lampung terseret kasus narkoba.

Tak cuma sekedar mengedarkan atau memakai, AKP Andri Gustami justru yang meloloskan barang haram itu masuk melalui pelabuhan.

Sebelumnya, AKP Andri Gustami menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Akibat perbuatannya itu, AKP Andri Gustami sudah menerima vonis mati.

Vonis mati kepada AKP Andri Gustami dibacakan oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Lingga.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Hakim menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

Perannya terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pernah Konflik, Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Ditangkap Gegara Konten Tukar Istri: Allah Tak Diam

Bungkam

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami sudah tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/2/2024).

Andri Gustami tiba pada pukul 13.00 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti persidangan sebelum-sebelumnya, ia mengenakan kemeja putih dengan peci hitam.

Pantauan Tribun Lampung, setelah turun dari kendaraan tahanan, ia langsung bergegas masuk ke ruang tunggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Lampungnarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved