Breaking News:

Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta Mayoritas Disalurkan Sebelum Idul Fitri

Jadwal penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri dan Karyawan Swasta mayoritas akan disalurkan sebelum Idul Fitri.

Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com
ILUSTRASI UANG. Jadwal penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri dan Karyawan Swasta mayoritas akan disalurkan sebelum Idul Fitri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadwal penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri dan Karyawan Swasta mayoritas akan disalurkan sebelum Idul Fitri.

Bagi pekerja baik ASN dan anggota TNI-Polri bahkan karyawan swasta jelang Hari Raya Idul Fitri tentu menunggu THR.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap insan di Indonesia khususnya sebagai pekerja.

Spesial bagi ASN atau PNS, pada Lebaran 2024 ini mereka akan mendapatkan THR 100 persen.

Instruksi untuk pencairan penuh ini langsung datang dari Presiden Joko Widodo, sebagai upaya untuk memberikan dukungan penuh kepada aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri dalam merayakan Lebaran tahun ini.

Baca juga: THR PNS 2024 Dipastikan Cair 100 Persen, ASN Bakal Dapatkan Tunjangan H-10 Sebelum Idul Fitri

Pencairan THR dijadwalkan akan berlangsung H-10 sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Pemerintah saat ini sedang dalam proses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Antara.

Jadwal dan Besaran THR 2024

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Shutterstock)

Meski telah dipastikan cair, nominal pasti THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri belum diumumkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran THR akan dilakukan pada awal Ramadhan 1445 H.

Baca juga: 10.000 Buruh Pabrik Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga di-PHK, SPSI : Hindari Bayar THR

Detail mengenai komponen THR, apakah akan sama seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, masih menunggu penetapan lebih lanjut.

"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2).

Bagaimana THR untuk Karyawan Swasta?

Ilustrasi THR yang diterima buruh.
Ilustrasi THR yang diterima buruh. (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Lebaran 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.

Informasi lebih lanjut mengenai THR karyawan swasta diharapkan akan disampaikan dalam waktu dekat, sejalan dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

(Kompas.tv/Danang Suryo)

Diolah dari artikel Kompas.tv.

Sumber: Kompas TV
Tags:
jadwal THR caircara hitung THR karyawanjadwal thr pns cairTHRPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved