Berita Viral
10.000 Buruh Pabrik Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga di-PHK, SPSI : Hindari Bayar THR
Menurut Mulyono, fenomena pengurangan karyawan sudah menjadi tradisi tahunan pabrik-pabrik di Purbalingga setiap menjelang hari raya Idul Fitri.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lebih dari 10.000 buruh pabrik bulu mata dan rambut palsu di Purbalingga dirumahkan.
Bahkan separuh di antaranya telah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), awal tahun ini.
Rupanya menurut Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, ini sudah menjadi tradisi tahunan pabrik-pabrik di Purbalingga setiap menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Dampak Boikot Produk Pro-Israel Saham Starbuks Turun Berujung Impor ke Indonesia Anjlok & Badai PHK
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono merespons aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal ribuan buruh pabrik bulu mata dan rambut palsu baru-baru ini.
Menurut Mulyono, fenomena pengurangan karyawan sudah menjadi tradisi tahunan pabrik-pabrik di Purbalingga setiap menjelang hari raya Idul Fitri.
Mulyono menduga, tradisi ini dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: PILU Pegawai Starbucks Di-PHK Imbas Aksi Boikot Produk Pro Israel, Rugi Rp186 T: Banyak Gerai Tutup
“Soal pengurangan (karyawan) ini sudah menjadi tradisi di Purbalingga.
Kalau awal tahun atau menjelang lebaran itu ada pengurangan dulu, direkayasalah untuk menghindari bayar THR.
Soalnya, begitu momen lebaran lewat, mereka (yang di-PHK) dipanggil (bekerja) lagi,” terangnya.

Mulyono sendiri mengaku jengah dengan tradisi PHK tahunan ini. Namun, seberapa kali pun dia bersuara, perusahaan tetap abai dan mengulangi tindakan yang merugikan para buruh ini.
“Ini tradisi yang ngga bener. Yang bisa memperbaiki kondisi ini ya bukan serikat pekerja tapi dari pemerintah,” kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Data dari Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, ada 4.147 buruh yang terkena PHK dan 5.984 buruh yang dirumahkan, awal tahun ini.
Sejauh ini, SPSI telah menerima empat pengaduan.
Salah satu perkara yang sedang diproses SPSI adalah tentang pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
“Ada anggota PUK (Pengurus Unit Kerja) yang kena PHK di awal. Padahal, jika ada pengurangan karyawan tidak boleh mendahulukan pengurusnya, pengurusnya harus yang terakhir di-PHK,” ujar dia.
Sumber: Kompas.com
Mobil Keluarga Sahroni yang Tewas di Indramayu Mondar-mandir Setelah Pembunuhan, Siapa yang Pakai? |
![]() |
---|
Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah, Diberi Rumah di Bogor, Ungkap Keinginan Putranya: Seperti Ini |
![]() |
---|
Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui |
![]() |
---|