Kado Spesial untuk Guru: Tunjangan Triwulan I Segera Cair, Nominal Naik: Cek Tahap Pencairannya!
Sri Mulyani memastikan tunjangan sertifikasi guru triwulan I dipastikan naik mengikut kebijakan baru pemerintah dan segera cair.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memastikan tunjangan sertifikasi guru triwulan I dipastikan naik mengikut kebijakan baru pemerintah.
Adapun kebijakan dari pemerintah itu adalah menaikkan gaji pokok bagi PNS maupun PPPK sebesar 8 persen yang terhitung mulai Januari 2024.
Tunjangan sertifikasi tersebut digadang-gadang segera cair dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, para guru diharapkan untuk mengetahui tahap pencairannya.
Perihal tunjangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pembacaan pidato RAPBN dan nota keuangan di gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
Selain PNS dan PPPK, Prajurit TNI/Polri dan pensiunan juga mendapat kenaikan gajidi tahun 2024. PNS,PPPK, TNI/Polri mendapat kenaikan sebesar 8 persen sedangkan uang pensiunan dinaikkan menjadi 12 persen.
Baca juga: Selamat! Sri Mulyani Beri Bonus Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Guna Daya Tahan Tubuh: Papua Tertinggi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan pembayaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Januari dan Februari siap dicairkan dengan skema rapel mulai Maret 2024.
Menurut keterangan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa pada Maret ini nominal gaji akan dibayarkan dengan gaji baru yang ditetapkan presiden berikut juga rapelnya.
Presiden telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Sementara itu dalam Permendikbud Ristek nomor 45 tahun 2023 dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru dibayarkan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok setiap bulannya.
Baca juga: Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?
Pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi yang dimaksud akan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam satu tahun anggaran.
Jadi tunjangan sertifikasi guru triwulan I yang akan diterima sekitar 3 kali gaji pokok.
Untuk penyaluran tunjangan sertifikasi memasuki tahap triwulan I yakni hasil dari sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari dan dibayarkan bulan Maret.
Namun apakah para guru sudah tahu mengenai alur pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan I yang akan dibayarkan nanti.
Baca juga: Beasiswa S1 Singapura 2024 Dibuka, Peserta Lolos Dapat Kuliah Gratis & Tunjangan Hidup 6.500 SGD

Jika belum mengetahui simak alur pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang meliputi:
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok Brigjen Juinta Sembiring, Jenderal Bintang 1 TNI yang Kini Bongkar Dugaan Pidana Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Sosok Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Terus Memburu Provokator hingga Kerahkan Tim Siber |
![]() |
---|
Detik-detik Pembunuh Keluarga Haji Sahroni Ditangkap, Mau Kabur Berlayar 8 Bulan, Langsung Ditembak |
![]() |
---|
Legawa Dicopot Sebagai Menteri P2MI oleh Prabowo, Ini Pesan Abdul Kadir Karding untuk Mukhtarudin |
![]() |
---|
Ada Rumor Rujuk, Pratama Arhan Tetap Kekeuh Ceraikan Azizah Salsha, Harus Ucapkan Ikrar Talak |
![]() |
---|