Tok! Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Khusus bagi Guru PNS & PPPK, Cek Syaratnya: Anda Termasuk?
Inilah rincian syarat tunjangan khusus bagi guru PNS dan PPPK untuk tahun 2024, telah disahkan oleh Nadiem Makarim.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengesahkan aturan pemberian tunjangan khusus bagi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS maupun PPPK.
Dalam hal ini, Nadiem Makarim telah teken peraturan mengenai pemberian tunjangan khusus kepada guru untuk tahun 2024 pada bulan Agustus 2023.
Tunjangan khusus yang diterima oleh guru memiliki persamaan dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
TPG diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi, sedangkan tunjangan khusus diberikan untuk guru yang sedang menjalankan tugas di daerah khusus.
Waktu pencairan TPG dan tunjangan khusus pun memiliki persamaan yakni dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Namun, tunjangan khusus diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS atau PPPK.
Sama halnya dengan TPG, guru menerima tunjangan khusus setiap kali pencairan sebesar 3 kali gaji pokok.
Baca juga: 3 Bansos 2024 Cair Maret, Status SIKS-NG Jadi Modal Bawa Pulang Bantuan Langsung Tunai & Beras 10 Kg

Baca juga: THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Beri Sinyal PNS Terima Tunjangan Hari Raya Saat Ramadhan
Dilansir TribunNewsmaker.com dari Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 pada Selasa, 5 Maret 2024, berikut adalah ketentuan guru PNS dan PPPK penerima tunjangan khusus dari negara:
- Yang bersangkutan merupakan guru PNS atau PPPK di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
- Satuan pendidikan tempat guru PNS atau PPPK mengajar tercatat pada Dapodik.
- Memenuhi beban kerja.
- Mempunyai NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus.
Tunjangan khusus ini diberikan dalam bentuk uang, yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Besaran tunjangan khusus ini sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inilah nominal gaji pokok PNS berdasarkan aturan terbaru PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I
I A: Dari Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600
I B: Dari Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700
I C: Dari Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
I D: Dari Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
Baca juga: Pria Rela Resign dari PNS Demi Jadi Celeg Pemilu 2024, Padahal Jabatan Sudah Wakil Kepala Sekolah
Golongan II
II A: Dari Rp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.400
II B: Dari Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500
II C: Dari Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200
II D: Dari Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600
Golongan III
III A: Dari Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
III B: Dari Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
III C: Dari Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500
III D: Dari Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700
Golongan IV
IV A: Dari Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
IV B: Dari Rp3.426.900 sampai dengan Rp5.628.300
IV C: Dari Rp3.571.900 sampai dengan Rp5.866.400
IV D: Dari Rp3.723.000 sampai dengan Rp6.144.500
IV E: Dari Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.

Dan berikut besaran gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I: Dari Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900
Golongan II: Dari Rp2.166.900 sampai dengan Rp3.071.200
Golongan III: Dari Rp 2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200
Golongan IV: Dari Rp2.299.800 sampai dengan Rp 3.366.600
Golongan V: Dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.189.900
Golongan VI: Dari Rp2.742.800 sampai dengan Rp4.367.100
Golongan VII: Dari Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.800
Golongan VIII: Dari Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400
Golongan IX: Dari Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500
Golongan X: Dari Rp3.339.100 sampai dengan Rp5.484.000
Golongan XI: Dari Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000
Golongan XII: Dari Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800
Golongan XIII: Dari Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800
Golongan XIV: Dari Rp3.940.900 sampai dengan 6.472.500
Golongan XV: Dari Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200
Golongan XVI: Dari Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600
Golongan XVII: Dari Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000.
Tunjangan khusus hanya akan diterima bagi guru yang telah berstatus PNS atau PPPK, telah memiliki NUPTK, mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar di Dapodik, serta menjalankan tugas khusus dengan dibuktikan surat keputusan mengajar.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
5 Fakta Kematian Terapis Inisial RTA, Jasad Ditemukan di Belakang Gedung TIKI Pejaten, Ada Teriakan |
![]() |
---|
Motif Heryanto Tega Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Sungai Citarum, HP & Perhiasan Korban Diambil |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pembunuhan Dina Pegawai Minimarket yang Tewas di Sungai Citarum, Ternyata Rekan Kerja |
![]() |
---|
Terima Suap, 26 Pegawai Pajak Dipecat Menkeu Purbaya, Tegas Tak Beri Ampun: Bukan Saatnya Main-main! |
![]() |
---|
Heboh Zize & Nadhif, Pratama Arhan Dekat dengan Wanita Bernama Inka? Isyaratkan Ini: Buang Masa Lalu |
![]() |
---|