Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya
Inilah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang nominalnya dipastikan naik drastis.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang nominalnya dipastikan naik drastis.
Agar bisa mencairkan tunjangan sertifikasi tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap guru.
Diketahui, para guru di Indonesia akan segera menerima tunjangan sertifikasi triwulan i tahun 2024.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 sudah ditunggu-tunggu pencairannya sebagaimana telah diatur oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi ini tidak hanya diberikan kepada guru PNS, tetapi juga kepada guru PPPK yang memenuhi syarat.
Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang mekanisme pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Baca juga: Tiket Emas Sri Mulyani untuk Golongan Tenaga Honorer Ini, Dapat Tunjangan Melimpah: Anda Termasuk?
Nadiem Makarim juga mengatur jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 di masing-masing Triwulan pembayaran.
Kabar baiknya, para guru dipastikan bakal menerima dengan nominal lebih besar dari tahun sebelumnya.
Sertifikasi Guru atau disebut juga Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini resmi mengalami kenaikan di tahun 2024.
Hal ini dipicu adanya kenaikan gaji pokok ASN PNS dan PPPK yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji pokok PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen sehingga secara otomatis menaikkan TPG.
Baca juga: Selamat! Sri Mulyani Beri Bonus Tunjangan Uang Makan PNS 2024 Guna Daya Tahan Tubuh: Papua Tertinggi

Dapat diambil salah satu contoh gaji Pokok PNS Golongan IIIa saat ini sebesar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Para guru PPPK yang memiliki golongan IX juga memiliki besaran gaji pokok meningkat menjadi Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Jumlah tersebut akan diikuti oleh besaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang setara dengan satu kali gaji pokok masing-masing.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Gerak gerik Sopir Bank Jateng Sebelum Curi 10 M Diungkap Istri, Santai Cuci Mobil Tak Bicara Apapun |
![]() |
---|
Sosok Oknum Prajurit TNI Diduga Terlibat Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Diperiksa |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Air Mata Ibunda Tiara Korban Mutilasi Alvi Maulana, Dapat Firasat Beberapa Hari Sebelum Pembunuhan |
![]() |
---|
Gondol 10 M, Sopir Bank Jateng Berniat Pakai Uangnya untuk Buka Rental Mobil, Sudah Beli Rumah Baru |
![]() |
---|