Breaking News:

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Nominal Naik di Maret 2024, Cek Syarat & Besarannya

Inilah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 yang nominalnya dipastikan naik drastis.

Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
YouTube Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 

Menurut data Kemendikbudristek, terdapat sekitar 1,1 juta guru yang telah bersertifikasi pendidik dan jumlahnya akan terus bertambah.

Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa KJMU Tahap 1 2024 Dibuka, Mahasiswa DKI Siap Diguyur Rp9 Juta Per Semester

Besarannya, tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan status guru.

Untuk guru PNS, besaran tunjangan sertifikasi guru dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sedangkan untuk guru PPPK, besaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 akan dilakukan pada bulan Maret ini.

Namun, untuk tanggal pastinya masih belum ditentukan oleh pemerintah.

Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK
Tunjangan khusus untuk PNS guru dan PPPK (Sripoku)

Hal ini karena kebijakan setiap daerah berbeda-beda tergantung pada ketersediaan anggaran dan proses administrasi.

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru, di antaranya:

– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.

– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang aktif.

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

– Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

– Memiliki kinerja yang baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja guru (PKG) minimal “Baik”.

– Lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan nilai minimal yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)

Tags:
tunjanganpencairansertifikasiguru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved